Prahara Leslar
PANTAS Trauma Berat, Lesti Ternyata Pernah Dilempar Pakai Bola Biliar, Rizky Billar Terancam di Bui?
Polisi ungkap KDRT yang dialami Lesti Kejora ini bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya, Rizky Billar tega lempat istri pakai bola biliar.
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Ika Putri Bramasti
"Hari ini rencananya penyidik meminta saudara Lesti Kejora datang untuk memenuhi panggilan dalam rangka menambah berita acara,
yang diperlukan penyidik terkait keterangan tambahan dengan laporan dugaan tindak pidana KDRT dan dilakukan berulang kali," tutur Zulpan.
"Kami akan menangani kasus ini secepat mungkin, tentunya profesional, terukut dan berkeadilan terhadap semua pihak terutama korban," imbuhnya.
Penyidik kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV rumah Lesti dan Billar.
Baca juga: Lesti Kejora Diminta Balik dengan Rizky Billar, Dewi Perssik Ikut Emosi: Jangan Jadi Perempuan Bodoh
"Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan tinggal keterangan dari terlapor saat diperiksa sebelum menentukan status Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Jika nantinya terbukti bersalah, Rizky Billar bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.
Simak video lengkapnya
Hasil legkap visum yang dijalani Lesti Kejora
Polisi akhirnya menaikan status kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal ini baru saja dumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara, polisi telah memeriksa 5 orang saksi.
Baca juga: Lesti Kejora Diminta Balik dengan Rizky Billar, Dewi Perssik Ikut Emosi: Jangan Jadi Perempuan Bodoh
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan memang adanya tindak KDRT oleh Rizky Billar pada Lesti Kejora.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus ini.