Breaking News:

Bakal Ringankan Hukuman Medina Zein, Marissya Icha Berniat Cabut Laporan pada Sang Selebgram

Ingin ringankan hukuman Medina Zein, Marissya Icha berniat cabut laporannya pada sang selebgram.

Tayang:
Instagram @marissyaicha @medinazein
Marissya Icha berniat cabut laporannya pada Medina Zein. 

Sebenarnya, hukuman yang dijatuhkan pada Medina ini memang jauh lebih ringan dari tuntutan.

Rupanya, pertimbangan kesehatan Medina yang derita bipolar menjadi alasan hukuman sang selebgram jauh lebih ringan.

Simak video lengkapnya

Tanggapan Uci Flowdea atas vonis Medina Zein 

Seperti diketahui, sidang putusan atas kasus yang menjerat Medina Zein telah digelar.

Medina Zein divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Medina Zein terbukti bersalah karena dianggap menyampaiakan ancaman pada selebgram Uci Flowdea.

Selain divonis 6 bulan atas kasus pengancaman, Medina Zein juga wajib membayar denda Rp50 juta atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marisya Icha.

Hanya saja, vonis tersebut lebih sedikit dari tuntutan jaksa.

Apa alasan Majelis hakim meringankan vonis Medina?

Baca juga: NASIB Medina Zein, Baca Pledoi Mewek Ingat Anak, Pingsan setelah Sidang, Uci Flowdea: Mungkin Lapar

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,

terdakwa bersedia memohon maaf," kata hakim ketua dalam persidangan, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, hukuman Medina juga diperingan karena bipolar yang diderita sang selebgram.

Medina Zein divonis 6 bulan penjara
Medina Zein divonis 6 bulan penjara (Kompas.com)

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan menggunakan media sosial secara lebih bijak,

terdakwa memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari-hari," lanjut hakim ketua lagi.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Tags:
Medina ZeinMarissya IchaUci Flowdeapencemaran nama baik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved