Breaking News:

Prahara Leslar

UPDATE Fakta KDRT Rizky Billar - Lesti Kejora, Lebih dari Sekali hingga Emosi Sampai Lempar Bola

Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle.com
Rizky Billar - Lesti Kejora. 

Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

(*)

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Dugaan KDRT Rizky Billar Pada Lesti Kejora, Tak Sekali Diakukan hingga Ancaman Hukuman,

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarRizky Billar selingkuhi Lesti KejoraKDRTRizky Billar Lesti Kejora KDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved