Prahara Leslar
UPDATE Fakta KDRT Rizky Billar - Lesti Kejora, Lebih dari Sekali hingga Emosi Sampai Lempar Bola
Fakta baru kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar pada Lesti Kejora semakin terungkap.
Editor: Dhimas Yanuar
Jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi, Rabu.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.
(*)
(Tribunnews)
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarRizky Billar selingkuhi Lesti KejoraKDRTRizky Billar Lesti Kejora KDRT
Rekomendasi untuk Anda