Breaking News:

Prahara Leslar

Susul Baim Wong, Deddy Corbuzier dan Uus Kini Banjir Kritikan, Imbas Tertawakan KDRT Lesti Kejora

Tak berkaca pada kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven, Deddy Corbuzier dan komika Uus tertawa saat roasting KDRT Lesti Kejora, pilu banjir kritikan

Instagram @baimwong/YouTube Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier dan Uus susul Baim Wong tuai hujatan warganet imbas tertawakan KDRT Lesti Kejora. 

Hingga kini, unggahan ini sudah mendapatkan lebih dari 500 komentar dari netizen Twitter.

Banyak yang menyayangkan sikap Deddy Corbuzier.

Bahkan ada pula yang menyebut perilaku Deddy Corbuzier justru lebih parah ketimbang Baim Wong.

"Bisa-bisanya orang lagi kena musibah malah diroasting gini pake ketawa tawa pula gila ya kemanusiaan ini bener-bener hilanggg," protes salah satu warganet.

"Mereka berdua nggak sadar kalau mereka sama gilanya dan nggak ada empati sama korban apa ya?

Sampe ngomon fetish, ya Allahu Akbar.

Sedih banget sumpah jadi Lesti. Semoga kamu kuat," timpal warganet lain.

Hingga artikel ini diturunkan Deddy Corbuzier dan Uus belum memberikan keterangan resmi terkait ucapannya tersebut.

Baim Wong dan Paula Akan Dipanggil Polisi

Rupanya konten prank laporan KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang.

Sebab, polisi berencana memanggil Baim Wong dan Paula, terkait pembuatan konten prank dengan berpura-pura membuat laporan KDRT.

Untuk diketahui, konten yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Buat Konten Prank soal KDRT, Awkarin Kritik Pedas, Minta Suami Paula Kursus Belajar Empati

"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Baim WongPaula VerhoevenDeddy CorbuzierUusKDRTLesti KejoraYouTuberoastingTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved