Polisi Benarkan Laporan KDRT Lesti, Kena Banting hingga Cekik, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, ancam 5 Tahun penjara
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Lesti Kejora membuat gempar publik, lantaran ia melaporkan sang suami, Rizky Billar kepada polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan Lesti Kejora tersebut telah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 28 September 2022.
Tentang Lesti Kejora yang telah melaporkan suaminya, hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejadian KDRT berawal saat Lesti Kejora mengatakan mengetahui Rizky Billar berselingkuh.
Hingga akhirnya memicu pertengkaran, dan terjadilah dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora.
"Kekerasan yang dialami oleh korban (Lesti Kejora) adalah kekerasan fisik," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Baca juga: Rizki dan Ridho DA Tak Sangka Rizky Billar Lakukan KDRT hingga Selingkuhi Lesti Kejora
Kombes Zulpan mengatakan kejadian dugaan KDRT tersebut terjadi di kediaman keduanya, di Jalan Gaharu 3, nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban (Rizky Billar)," katanya.
Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.
"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar,"
"Kemudian (Rizky Billar), terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali." sambung Endra Zulpan.
"pada pukul 09.47 WIB pagi hari ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting (Lesti Kejora) ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit."
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman, termasuk visum yang dilakukan Lesti Kejora.
Terdapat dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda karyawan Leslar Entertainment.
Baca juga: AKRAB dengan Rizky Billar, Rizki DA Tak Percaya Suami Lesti Kejora Lakukan KDRT : Ini Pasti Bohong
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kombes-pol-endra-zulpan-benarkan-laporkan-kdrt-yang-dialami-lesti-kejora.jpg)