Breaking News:

Berita Viral

Paksa Bocah 11 Tahun Berhubungan Fisik, Oknum Kades Tak Merasa Bersalah, Sombong Punya Bekingan

Kades di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak merasa bersalah usai rudapaksa bocah 11 tahun, ngaku punya bekingan

KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. 

TRIBUNSTYLE.COM - Warga di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan kelakuan bejat oknum Kades di daerah tersebut.

Bagaimana tidak, Kades yang seharusnya mengayomi warga, justru melakukan tindakan tak terpuji.

Kades berinisal HA itu diketahui telah menggauli bocah 11 tahun berkali-kali.

Namun, pria berusia 50 tahun itu justru tidak merasa bersalah karena kabarnya memiliki kedekatan dengan orang penting.

Baca juga: Nafsu Memuncak, Siswa SMA Kesal Ajakan Hubungan Fisik Ditolak, Nekat Bunuh & Mutilasi Pacar Sendiri

Setiap melakukan pencabulan, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikannya uang berkisa Rp 150 ribu hingga Rp 200.000.

"Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu, tetapi baru sekitar dua minggu saya diinformasikan oleh keluarga," kata HS, tante korban, dikutip TribunStyle.com, Senin, (26/9/2022).

"Setelah mendapat informasi, kami telah melaporkan ke pemerintah setempat, ke aparat penegak hukum dan ke perlindungan perempuan dan anak yang ada di Luwu," ujar HS.

Lebih lanjut, HS menerangkan jika pencabulan terhadap keponakannya itu dilakukan pelaku di rumah ibadah.

Ia menambahkan, korban dicabuli dengan iming-iming uang.

"Kejadian pertama korban diberi uang Rp 200 ribu, lalu kejadian selanjutnya diberi lagi uang Rp 150 ribu," tuturnya.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Indianexpress)

Keluarga korban meminta Polres Luwu secepatnya menangkap dan menghukum pelaku.

"Kami mendesak agar Polisi menangkap pelaku.

Senin nanti kami berencana akan mendatangi Kantor Polres Luwu di Belopa," katanya.

"Kami keluarga korban saat ini menahan emosi, tetapi kami juga tidak menyukai ada berkembang bahasa kurang baik bahwa oknum pelakunya merasa memiliki kedekatan dengan orang penting sehingga terkesan tidak merasa bersalah," katanya.

Pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Sumarni, membenarkan kejadian ini.

Halaman 1/3
Tags:
berhubungan fisikKadesSulawesi SelatanKabupaten LuwuTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved