TARIF Ojek Online Resmi Naik Hari Ini, Kemenhub Bagi Tiga Zona, Simak Penejelasan Lengkapnya
Kenaikan harga atau tarif ojek online dibagi 3 zona, rataan harga jasa capai Rp 10 ribuan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Tarif ojek online atau ojol resmi naik, Kemenhub bagi tiga zona harga.
Tarif ojek online (ojol) hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik.
Hal ini diumumkan langsung oleh Kemenhub, di mana setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.
Baca juga: TARIF Ojek Online & Bus AKAP Akhirnya Naik Harga Akibat BBM, Biaya Jasa Bisa Capai Rp 10 Ribuan
Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.
Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.
--
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9/2022).
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.
Baca juga: SAMBUTAN Unik Arie Kriting Untuk Anaknya yang Baru Lahir: Tangisan Pertamamu Ditandai BBM Naik
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News Kompas TV.
Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.
Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.
Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.
Lebih lanjut, Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).
Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).
Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi
Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
--
BBM Pertamina Pertalite dan Solar naik harga, cek 4 dampak kemungkinan yang bakal terjadi.
Pemerintah resmi naikan harga BBM Pertamina.
BBM subsidi Pertalite dan Solar resmi naik pada Sabtu, (3/9/2022).
Pemerintah telah buka suara soal simpang siur harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disebut-sebut bakal naik atau tidak lagi disubsidi.
Baca juga: CEK BSU Bantuan Gaji 2022 Rp 600 Ribu, Mulai Kapan? Sebagai Pengalihan Uang Subsidi BBM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM bersubsidi telah disesuaikan.
"Antara lain Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter," kata Arifin dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).
Kemudian, lanjut Arifin, yakni BBM jenis Solar Subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Tak hanya BBM bersubsidi, Arifin mengatakan BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga.
"Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter, menjadi Rp14.500 per liter," kata Arifin.
"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," pungkas Arifin.
Dirangkum Tribunnews.com, simak dampak jika BBM naik menurut pengamat hingga anggota DPR RI:
1. Kenaikan Harga BBM Subsidi Bisa Picu Inflasi
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan kenaikan harga BBM subsidi akan memicu inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.
"Opsi kenaikan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini."
"Alasannya, kenaikkan harga Pertalite dan Solar yang proporsi jumlah konsumen di atas 70 persen sudah pasti akan menyulut inflasi," ungkapnya, Sabtu (20/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Kalau kenaikan Pertalite hingga mencapai Rp 10.000 per liter, kontribusi terhadap inflasi diperkirakan mencapai 0.97 persen."
"Sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen secara tahunan," jelas dia.
2. Berpotensi Menggerus Daya Beli Rumah Tangga
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyebut kenaikkan harga BBM juga berpotensi menggerus daya beli rumah tangga.
Sebab, kata dia, BBM merupakan salah satu komoditas primer masyarakat.
Dengan demikian, kenaikan harga BBM pada akhirnya akan mengganggu perekonomian nasional.
"Konsumsi rumah tangga bisa terkontraksi, berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi kita yang tengah membaik," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
3. Berdampak pada Kehidupan Nelayan
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM terutama jenis solar subsidi.
Sebab, akan berdampak terhadap kehidupan nelayan.
Andi berujar, saat ini perekonomian rumah tangga rakyat Indonesia belum sepenuhnya pulih.
Menurutnya, hingga kini semakin banyak nelayan yang tidak melaut, terutama nelayan kecil.
"Sejak awal Agustus, masa negara dan rakyatnya merayakan kemerdekaannya, namun belenggu ekonomi para nelayan tidak dapat melaut yang ditunjukkan lebih dari 2 ribu kapal nelayan yang mangkrak akibat tingginya operasional BBM," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
4. Bakal Timbulkan Efek Domino Negatif
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, Anis Byarwati, menyampaikan kenaikan harga BBM bersubsidi memberikan efek yang besar bagi kalangan dunia usaha, terutama sektor UMKM.
Selain itu, juga memberikan dampak terhadap usaha kecil informal yang tidak tersentuh oleh program bantuan sosial pemerintah.
Mengingat, selama ini sebagian besar sektor UMKM dan informal tersebut memanfaatkan BBM bersubsidi dalam menjalankan usahanya.
“Efek domino kenaikan BBM bersubsidi dikhawatirkan akan semakin membuat pengusaha UMKM dan informal lainnya semakin kolaps, dikhawatirkan angka kemiskinan dan pengangguran akan semakin meningkat," jelas Anis, Kamis (25/8/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
(*)
(Tribunnews.com/Nuryanti/Dennis Destryawan) (Kompas.com/Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia/Rully R. Ramli) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)