Geram dengan Ulah Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari Pengusaha MS Glow Laporkan Nyai ke Polisi
Kali ini pun Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi oleh sosok pengusaha yaitu pasangan pengusaha Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99.
Editor: Sinta Darmastri
Bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani juga telah disertakan dalam laporan tersebut.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," beber Nurul Azizah.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Terkenal Ceplas Ceplos, Nikita Mirzani Begidik Ngeri Ketika Mendengar Nama Sosok Ini
Sosok Nikita Mirzani dikenal ceplas ceplos dimanapun ia berada.
Netizen bahkan menjuluki Nyai sosok tak kenal takut.
Tapi kini Nyai ketakutan ketika mendengar nama sosok ini.
Hal itu pernah diungkapkan Nikmir dalam vlog Melaney Ricardo yang dikutip pada Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Nikita Mirzani Dilarang Mabuk-mabukan oleh Putranya, Azka Khawatir Ibunya Berulah: Nonjokin Orang
Melaney awalnya menanyakan kenapa Nikmir begitu berani membongkar masalah orang lain.
Juga Nikmir tak ada takut-takutnya dalam hal itu.
"Gue kalau ngelihat dari luar nih, kemasan Nikita Mirzani, kayaknya kan lu enggak ada takutnya.
Tapi sebetulnya lu pernah enggak mengalami kayak ribut sama si A atau B, lu kayak gentar juga," tanya Melaney Ricardo.