Berita Viral
GEGER Chat Mesum Kepala Puskesmas 'Numpang Ngecas' ke Gadis Muda, Video Dewasa Juga Telah Beredar
Dalam chat mesum kepala puskesmas di OKI dengan wanita muda mereka itu ada kode 'numpang ngecas' yang menjadi sorotan.
Editor: Amirul Muttaqin
"Sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi," kata dia.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan mengatakan dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Iwan.
Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.
"Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan," kata dia.
Dijelaskan untuk sangsi terberat yang bisa diberikan yaitu pemecatan sebagai ASN.
Tetapi belum tentu (pemecatan). "Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya dari tim inspektorat.
Apabila nantinya ditemukan bahwa itu terjadi pelanggaran sedang ataupun berat, maka akan dilimpahkan kepada Tim Adhoc dan akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
"Nanti setelah proses pemeriksaan sampai di Tim Adhoc, yang bersangkutan baru dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas," pungkasnya.
Baca juga: Video Mesum 2 Guru di Ciamis Viral, Diunggah Pemeran Pria, Kini Kabur, Pemeran Wanita Absen Sekolah
Viral di Media Sosial dengan kode "Numpang Ngecas"

Sebelumnya, adapun video dan percakapan WhatsApp yang beredar tersebut dengan kode "Numpang Ngecas”.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat keduanya sama-sama tidak memakai busana.
Di sekitar tempat tidur ada kondom dan celana dalam berserakan.
Selain video, setidaknya sejumlah tangkapan layar percakapan mesra PJ dengan R.