Pengakuan Bharada E: Ingin Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Tak Mau Perannya Diganti saat Rekonstruksi
Baru terungkap, ternyata Bharada E ingin berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo, tak ingin perannya diganti saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Bukan Bharada E, terungkap peran pengganti itu merupakan perintah dari LPSK.

Di sisi lain, Ronny Talapessy sempat mengungkap kondisi Bharada E saat rekonstruksi.
Rupanya sempat ada trauma yang dirasakan polisi berusia muda tersebut.
Hal itu terjadi saat Bharada E masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dikatakan Ronny Talapessy, momen tersebut merupakan kondisi yang sulit untuk Bharada E.
"Ini suasana yang sulit, tidak gampang. Ini orang, Bharada E sampaikan ke saya 'bang, ini orang (Brigadir J) orang yang setiap hari saya ketemu, saya tidak ada masalah, saya panggil 'abang',"
"Jadi di situasi itu situasi yang sulit. Kemarin pas saya dampangi, Bharada E ketika masuk Duren Tiga memang ada trauma," pungkas Ronny Talapessy.
Baca juga: BUKAN Soal Rencana Pembunuhan Brigadir J, Terkuak Obrolan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sofa
Diborgol dan Dilarang Saling Tatap
Sebelumnya dikabarkan, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta agar empat tersangka diborgol dan tak saling tatap saat rekonstruksi berlangsung.
“Tersangka yang lain (selain Bharada E) wajib diborgol, supaya ada perasaan aman bagi Bharada E untuk tidak adanya serangan-serangan yang bersifat secara spontan,” kata Martin dilansir dari Youtube tvOneNews, Senin.
Namun menurut dia, yang paling krusial itu bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi.
“Seperti tatapan mata, gestur, nah ini yang harus diantisipasi.
Sehingga ketika terjadi kontak mata atau gestur, sebaiknya langsung diblokade saja, diarahkan ke tempat lain.
Jangan sampai ada minimal 10 detik pandang-padangan, karena itu bisa memengaruhi psikologi,” tuturnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat Perlakuan Istimewa, Istri Ferdy Sambo Terus Lolos Penahanan, Ini Alasannya

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.