Breaking News:

PROTES Kuasa Hukum Brigadir J, Bandingkan Beda Perlakuan Pencuri Sandal dan Putri Candrawathi, Adil?

Kamaruddin Simanjuntak protes Putri Candrawathi tak ditahan, bandingkan kasus istri Ferdy Sambo dengan pencuri sandal jepit.

WartaKota/KompasTV
Kamaruddin Simanjuntak bandingkan perlakuan terhadap Putri Candrawathi dan pencuri sandal jepit. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan kekecewaannya atas keputusan Putri Candrawathi yang tak ditahan meski berstatus tersangka.

Ia membandingkan nasib pencuri sandal jepit dan Putri Candrawathi

"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.

Baca juga: Blak-blakan Hotman Paris Akui Pernah Diminta Tangani Kasus Ferdy Sambo, Tegas Tolak, Beber Alasan

Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.

Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.

"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrwathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JPutri CandrawathiFerdy SamboKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved