Breaking News:

Blak-blakan Hotman Paris Akui Pernah Diminta Tangani Kasus Ferdy Sambo, Tegas Tolak, Beber Alasan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku pernah diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo. Tegas menolak lantaran hal ini.

Kolase TribunStyle.com/Sripoku.com
Hotman Paris akui sempat ditawari jadi kuasa hukum Ferdy Sambo atas kasus penembakan Brigadir Yosua, tegas tolak lantaran hal ini. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku pernah diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Namun Hotman memilih untuk menolak tawaran kasus yang telah merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Pria 62 tahun tersebut mengaku memiliki alasan khusus tekait keputusannya ini.

Hal itu diungkapkan dalam acara Pagi Pagi Ambyar TRANS TV, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: 3 Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Tersangka, Reaksi Komnas HAM hingga Pengamat, Adil?

Dalam tayangan itu, Hotman Paris mulanya membahas isu yang tengah hangat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan," ujar Hotman Paris.

"Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal."

Pasalnya, menurut Hotman, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda untuk kasus pembunuhan spontan dan pembunuhan berencana.

Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun," ucap Hotman.

Baca juga: MAKNA Senyum Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ahli Ekspresi Soroti Emosi Suami PC

Pengacara kondang itu mengakui sempat diminta menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

Namun, Hotman Paris memilih menolak tawaran tersebut.

"Maaf untuk kali ini saya enggak bisa."

"Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sama ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tandasnya.

Simak videonya menit ke-3.17:

Singgung Tangis Ferdy Sambo

Hotman Paris Hutapea kembali buka suara soal kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris mempertanyakan pengakuan saksi kunci di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, pengacara berdarah Batak itu menyebut tersangka Ferdy Sambo sempat menangis.

Lantas, apa maksud Hotman Paris menyinggung hal tersebut?

Dalam video singkat yang diunggahnya, Hotman mengatakan hanya mempertanyakan keterangan saksi kunci tersebut.

"Ada satu hal yang menggelitik, insting hukum saya sedikit bersuara," ungkap Hotman.

"Dan ini bukan pernyataan, bukan kesimpulan, hanya berupa pertanyaan."

Baca juga: Dikira Mainan, Borgol Plastik yang Dipakai Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Lebihi Kuat dari Besi

Hotman menyebut Ferdy Sambo sempat menangis seusai kembali dari Magelang.

Tangis Sambo itu, katanya, pecah seusai mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawati alis PC.

"Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi Nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang," ujar Hotman.

"Dan pada saat itu, seorang jenderal yang adalah suaminya, Sambo, menangis."

"Benar enggak itu kejadian seperti kata saksi? Apakah benar para saksi kunci menyatakan itu di BAP?," sambungnya.

Jika hal itu benar, kata Hotman, pembunuhan Brigadir J diduga tak direncanakan sebelumnya.

"Sebab kalau benar saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang suami menangis begitu mendengar cerita istrinya, maka bisa berakibat ke apakah itu 338 atau 340," beber Hotman.

"Karena emosi berbeda dengan perencanaan."

"Kalau perencanaan tentu matang, kalau emosi masuk ke unsur pembunuhan spontan," tandasnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ucap Maaf, Hotman Paris Ngaku Pernah Diminta Jadi Pengacara Ferdy Sambo tapi Menolak, Ini Alasannya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboHotman ParisNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved