Berita Viral
Asyik Berduaan di Kamar Kos, 3 Pasangan Mahasiswa Diamankan Satpol PP, Terancam Penjara 3 Bulan
Tiga pasangan mahasiswa itu asyik berduaan di kamar kos pada tengah malam, bisa dikenakan ancaman kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Tiga pasangan mahasiswa ini awalnya tengah asyik berduaan di kamar kos.
Mereka terkejut ketika petugas Satpol PP datang melakukan razia dan mengamankan mereka.
Para mahasiswa itu bisa dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Dengar Suara Berisik dari Kamar Putrinya, Ibu Syok Lihat Apa yang Terjadi, Pria Asing Berbuat Jahat
Tengah malam berduaan di dalam kamar kos, sejumlah pasangan mahasiswa digerebek Satpol PP.
Penggerebekan itu dilakukan di Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Sebanyak tiga pasangan mahasiswa-mahasiswi yang terjaring razia tersebut digelandang ke kantor Satpol PP.
Mereka terjaring razia kamar kos yang digelar Minggu (28/8/2022) malam hingga Senin (29/8/2022) dini hari.
"Mereka kita amankan saat kita melakukan operasi tengah malam hingga dini hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Budi Santosa, Senin (29/8/2022).
Budi mengatakan, pihaknya menggelar razia menindaklanjuti laporan dari warga yang merasa prihatin dan resah atas keberadaan sejumlah kamar kos di Tegal Barat yang diduga sebagai tempat berkumpulnya pasangan bukan suami istri.
"Selain mengamankan pasangan bukan suami istri yang ternyata masih berstatus mahasiswa, pemilik kos juga turut kita amankan dibawa ke kantor," kata Budi.

Selain tiga pasangan bukan suami istri, seorang pemilik kos juga diberikan pembinaan langsung di Kantor Satpol PP.
"Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Budi.
Menurut Budi, mereka telah melanggar Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahum 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.