Breaking News:

ALHAMDULILLAH Pemerintah Gelontorkan BSU Rp 600 Ribu Bagi Pekerja, Cara Cek Lewat kemnaker.go.id

Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta orang pekerja.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah Rp 600 ribu bagi 16 juta orang pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

TRIBUNSTYLE.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta orang pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bendahara Negara tersebut menyatakan para penerima subsidi gaji sebesar Rp600.000 itu haruslah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Lakukan pengecekan dengan login kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU Rp 600 ribu.

Melalui tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (29/9/2022) siang, Sri Mulyani mengumumkan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Baca juga: Alami Tidur Mendengkur, Warga Inggris Dapat Mengklaim Bantuan Sebesar Rp 2,8 Juta Setiap Bulan

Sri Mulyani meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) seputar BLT Subsidi Gaji tersebut.

Total anggaran yang disiapkan, kata Sri Mulyan sebanyak Rp 9,6 triliun.

"Ini nanti menakertrans akan segera menerbitkan Juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.

Penjelasan selengkapnya bisa dilihat di SINI

Cara cek penerima BLT Subsidi Gaji

Sementara itu, pekerja bisa cek status masing-masing untuk mengetahui masuk atau tidaknya sebagai salah satu penerima BLT subsidi gaji tersebut.

Untuk cek penerima BSU 2022, pekerja bisa mengakses link kemnaker.go.id secara online lewat HP atau komputer.

Berikut ini langkah untuk cek penerima BSU 2022 lewat situs kemnaker.go.id.

1. Kunjungi kemnaker.go.id.

2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi yang belum memiliki akun.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

Halaman 1/2
Tags:
BSUkemnaker.go.idSri Mulyani Indrawati
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved