Kamaruddin Heran Masih Ada Isu Pelecehan dari Putri Candrawathi, Tetapi Brigadir J Dibawa ke Jakarta
Kasus kematian Brigadir J memunculkan pertanyaan dari pengacara keluarga soal pelecehan yang masih diangkat.
Editor: Dhimas Yanuar
"Dari yang disampaikan beliau memang banyak hal yang sesuai Pak. Namun, mohon izin terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam rapat tersebut.
"Kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC (Putri Candrawathi) sehingga yang kami dapat apalagi saat posisi beliau diperiksa sebagai tersangka apakah (keterangannya) berubah atau tidak. Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan motif," lanjut Kapolri.
Mendengar jawaban Kapolri, Sudding pun menyimpulkan bila apa yang dijelaskannya mengandung kebenaran.
"Jadi kronologi mengandung kebenaran, tapi untuk diperdalam setelah diperiksa Ibu PC," ujar Sudding.
Kata Kabareskrim soal dugaan pelecehan
Mengenai dugaan pelecehan yag terjadi di Magelang, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara.
Menurut dia, semestinya Candrawathi Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang.
"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Pelaku, lanjut Agus, seharusnya dapat langsung ditangkap dan ditahan jika benar Putri mengalami pelecehan seksual diduga dilakukan Brigadir J.
"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri, mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," kata Agus.
Yang jelas, penyidik Bareskrim sempat pergi ke Magelang untuk menelusuri faktor pemicu pembunuhan Brigadir J.
Penelusuran peristiwa di Magelang juga menjadi rangkaian peristiwa yang tak dapat dihilangkan.
Kamaruddin bicara soal kejanggalan pelecehan seksual sebagai motif
Kamaruddin, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengatakan pada awal kasus ini mencuat, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istrinya di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.
Menurut Kamaruddin, seharusnya Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.
Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.
Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.
Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.
Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak terus berbohong.
(*)
(Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/tim-penasihat-hukum-keluarga-brigadir-nofriansyah-brigadir-j.jpg)