TULISAN Tangan Ferdy Sambo, Ungkap Penyesalan dan Permohonan Maaf, Tanggung Jawab: Niat yang Murni
Irjen Ferdy Sambo menulis surat yang ditujukan untuk instistusi Polri. Suami Putri Candrawathi itu menyampaikan permintaan maaf.
Editor: Febriana Nur Insani
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf.
Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Igman)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Beredar Surat Tulis Tangan Ferdy Sambo: Minta Maaf Hingga Janji Tanggung Jawab di Kasus Brigadir J