TEGA Jenderal TNI Tembak Mati Kucing di Lingkungan Sesko, Alasannya Demi Kebersihan dan Kenyamanan
Tak hanya satu, jenderal TNI itu menebak mati beberapa kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Viral jenderal TNI tembak mati kucing di lingkungan Sesko Bandung.
Tak hanya satu, pelaku menebak beberapa kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan.
Mengetahui hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta pelaku diproses hukum.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: MUJUR Nasib Kucing Oren, Ultah ke-3 Dapat Rantai LV, Ultah ke-2 Dapat Rumah, Sudah Dianggap Keluarga

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8/2022) kemarin meminta menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat,
Perintah Panglima TNI itu pun ditindaklanjuti.
Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan pada Rabu (18/8/2022) malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah mengindentifikasi pelaku.
Diperoleh informasi pelaku adalah seorang jenderal TNI berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen NA.
Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing.
Brigjen NA, kata Prantara, menembak dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang pada 16 Agustus 2022 sekitar jam 13.00-an.
"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (18/8/2022).
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," sambung dia.
Ia menegaskan proses hukum tersebut khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," sambung dia.