Ingin Dapatkan Uang Baru 2022 Keluaran Bank Indonesia? Begini Cara Mudah Menukarnya
Uang baru keluaran BI bisa masyarakat dapat dengan cara melakukan registrasi di bawah ini.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Uang baru keluaran BI bisa masyarakat dapat dengan cara melakukan registrasi di bawah ini.
Seperti yang kita tahu, tepat pada hari ini Kamis (18/8/2022), sehari setelah perayaan HUT RI ke-77, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022).
Dalam Uang TE 2022, gambar utama pahlawan nasional di bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia di bagian belakang tetap dipertahankan, jelas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Diketahui, ada 7 pecahan uang kertas baru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Untuk mendapatkan uang baru tersebut, masyarakat bisa menukar melalui kas keliling.
Baca juga: VIRAL Hujan Uang di Pekalongan, Pria Sebar Duit dari Atap Masjid, Niat Sedekah Malah Banjir Kritik

Tetapi, setiap penukaran diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu, lewat laman https://pintar.bi.go.id, dan beginilah caranya:
• Buka laman https://pintar.bi.go.id
• Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
• Pilih provinsi
• Klik 'Lihat Lokasi'
•Pilih salah satu lokasi kas keliling yang tersedia
Lengkapi data diri
• Pilih 'Uang Rupiah TE 2022'
Setelah itu, akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan.
Dimulai dengan minimal penukaran Rp 200.000 hingga maksimal Rp 1.000.000.
Rinciannya sebagai berikut: