LPSK Sebut Putri Candrawathi Alami Gangguan Jiwa, Pengacara Brigadir J : Itu Hanya Dibuat-buat
Kamaruddin Simanjuntak tak percaya Putri Candrawathi alami gangguan jiwa, minta istri Ferdy Sambo dijadikan tersangka.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kalau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kini mengalami gangguan jiwa.
Hal ini sampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bahwa Putri Candrawathi memiliki tanda dan gejala kesehatan jiwa.
Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka: Demi Keadilan
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (16/8/2022).
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.
Sementara itu di lain sisi, Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menduga istri Irjen Ferdy Sambo itu hanya dibuat-buat gangguan jiwa.
Hal tersebut sekaligus membantah temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu dibuat-buat gangguan jiwa, bukan gangguan jiwa," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Buktinya, kata Kamaruddin, Putri sempat datangi Mako Brimob untuk menemui Irjen Sambo yang sedang ditahan.
Tak hanya itu, dia juga sempat dituding menyuap anak buahnya terkait kasus Brigadir J.
"Buktinya dia kalau diduga menyuap dia waras.