HARI Ini Tarif Ojek Online Naik Harga, Tarif Jasa Bisa Capai Rp 10 Ribuan, UMKM Bakal Terdampak
Kemenhub terapkan aturan baru batas tarif ojek online atau ojol, UMKM bakal terdampak.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini tarif ojek online naik harga, tarif jasa bisa capai Rp 10 Ribuan, UMKM bakal terdampak.
Mulai hari ini, Minggu, (14/8/2022) tarif ojek online atau ojol bakal naik harga.
Kenaikan tarif ojol ini tentu bakal berdampak pada UMKM.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol.
Baca juga: PENGUMUMAN Update Tarif Ojek Online, Kemenhub Siap Naikkan Harga Mulai 14 Agustus di 3 Wilayah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
Penetapan tarif baru ojek online (ojol) oleh Kemenhub menuai pro dan kontra.
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub dinilai sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.
“Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, jika kenaikan setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan.
Bila itu yang terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.
“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.
Oleh karenanya, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.
Sebab jika penetapan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi. Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.
“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen. Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen,” papar Piter.