Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kematian Brigadir Josua, Terungkap Gaji dan Tunjangan Sebelum Masuk Bui
Ternyata segini gaji serta tunjangan Irjen Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J, tunjangan jendral bintang dua hingga Rp 34 juta.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Irjen Ferdy Sambo kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka diduga dalang dari pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau sering disebut Brigadir J.
Karier Ferdy Sambo kini harus berakhir lantaran disangkakan menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir J.
Puncak karier sebagai seorang polisi adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal.
seorang polisi yang menyandang bintang di pundaknya, akan menjabat posisi-posisi yang paling strategis di Korps Bhayangkara.
Gaji Ferdy Sambo
Dilansir dari KOMPAS.com, Kamis 11 Agustus 2022. Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, 3 Pertanyaan yang Muncul, dari Apakah Menembak Brigadir J, Motif, Pelecehan
Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Tunjangan
Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Sementara pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Baca juga: LEGANYA Keluarga Brigadir J Mengetahui Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Terbukti Anak Kami Dianiaya