Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Terkait Nirina Zubir Berlanjut Di Pengadilan Negeri
Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang Pleidoi kasus mafia tanah milik Nirina Zubir kini berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Agustus 2022.
Sidang Pleidoi dengan agenda pembacaan Pleidoi dari para terdakwa.
Dilansir dari KOMPAS.com, Rabu 10 Agustus 2022, pledoi telah dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.
Kuasa hukum Riri Khasmita, Abdul Aziz mengungkapkan jika Jaksa Penuntut umum (JPU) tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Abdul Aziz menilai jika jaksa membuat dakwaan dan tuntunan berdasarkan opini-opini dan asumsi yang tak berdasarkan fakta.
Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Dengan Tuntutan Hukuman Pelaku Mafia Tanah Ibunya: Hanya 4 Tahun
Bahkan Aziz menyebut Riri Khasmita merasa hanya sebagai korban atas Cut Indira Marzuki.
"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban, ungkap Aziz.
"Yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," imbuhnya.
Aziz juga mengatakan jika Nirina Zubir dan keluarganya salah mengartikan tindakan yang sudah dilakukan oleh Riri dan Endrianto.
"Namun hal tersebut disalah artikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah," tambah Aziz.
"Padahal, terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama," imbuhnya.
"Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," tutur Andul Aziz.
Riri dan Endrianto hanya menjalankan apoa yang telah disuruh oleh ibu Cut.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah oleh ART Ibu Nirina Zubir, Nasib Si Pelaku Kini Buat Nirina Bersyukur Lega
"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.
Kuasa hukum Riri dan Endrianto juga mengatakan jika mereka berdua adalah orang yang sangat dekat dan mendapat kepercayaan dari Cut Indria Marzuki.
Riri dan Edianto juga disebut memiliki sikap bertanggung jawab dan low profile.
Pada akhir pembacaan pleidoi, Aziz memohon agar kliennya diputus bebas atau tak dihukum.
Menurut Aziz hukuman yang diberikan 15 tahun penjara itu cukup berat.
Lantaran Riri dan Endrianto belum pernah tersangkut kasus hukum.
Ia juga mengatakan jika kliennya selama sidang kooperatif juga nampak sopan.
Riri dan Endrianto berjanji untuk tak akan mengulangi perbuatannya.
Riri dan Edrianto juga punya anak yang masih berusia 3 tahun sehingga butuh pengasuhan mereka.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah oleh ART Ibu Nirina Zubir, Nasib Si Pelaku Kini Buat Nirina Bersyukur Lega
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Diketahui, Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pelaku penggelapan tanah ibunya.
Mereka dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.
Namun, Nirina Zubir meresa kecewa lantaran para terdakwa kasus mafia tanah dituntut hukuman yang tidak setimpal.
"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir dari YouTube Cumicumi pada Kamis, (4/8/2022).
Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian.
Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.
"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh."
"Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.
Jasa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farida dan Ina Rosiana dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Sementara terdakwa Erwin Riduan dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Farida di sini adalah sebagai oknum notaris.
"Sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Nirina Zubir.
"Terus diberikan hukuman empat tahun, kalau dihitung dua per tiganya kan berati cuma 32 bulan." tutur Nirina Zubir.
"Belum lagi ada asimilasi covid-19 dan banyak potongan-potongan lainnya lah," tambahnya.
Nirina Zubir sangat kecewa kepada JPU lantaran hukuman atau efek jeranya tak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
"Kecewa, kecewa banget," tegas Nirina Zubir.
Nirina Zubir merasa tuntutan tersebut tak akan membuat para pelaku merasa jera.
"Ini mana efek jeranya?"
"Mana keadilan yang akan ditegakkan? mana?"
"Kalau misalnya masih pada ngomongin berantas mafia tanah, mana?"
"Ini sama sekali tidak memberikan contoh efek jera sama sekali," tagas Nirina Zubir.
Nirina Zubir berharap para penegak hukum memberikan bukti atau contoh untuk memberantas para oknum mafia tanah.
Ia menekankan bahwa rupanya mendapat sorotan tak menjamin bisa mendapat keadilan yang setimpal.
"Saya mau digerakkan hatinya para orang-orang yang bertanggung jawab."
"Mana buktinya kalau kita mau berantas mafia tanah."
"Baru dari kasus saya aja yang jelas-jelas udah viral."
Nirina Zubir juga mengajak warganet untuk menggerakan pemberantasan para oknum mafia tanah.
"Saya berharap berharap dari teman-teman semua, jika kalian keberatan, kalo saya sih keberatan ya," ungkap Nirina Zubir.
"Saya tunggu suaranya juga, support dari teman-teman semua ayo kita gerakan, karna menurut saya ini Nggak masuk akal," sambungnya.
"Masak nggak kenak TPPU, orang udah jelas-jelas dia dapat uang Rp. 500 juta," imbuhnya.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sidang-pleidoi-nirina-zubir.jpg)