Siap-siap Ada Tersangka Baru di Kasus Brigadir J, Bharada E Mengaku Bukan Pelaku Utama
Bharada E mengaku bukan pelaku utama, siap-siap ada tersangka baru pada kasus kematian Brigadir J, siapa dia?
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E memasuki babak baru.
Yang terbaru, tersangka penembakan yakni Bharada E baru saja ditinggal oleh Andreas Nahot Silitonga dan tim yang kala itu menjadi kuasa hukumnya.
Namun, Andreas dan tim mendadak mundur jadi pengacara Bharada E dengan alasan yang masih ditutupi.
Pasca ditinggal Andreas dan tim, kini Bharada E ternyata sudah mempunyai pengacara baru, yakni Deolipa Yumara.
Baca juga: TAK DIBAYAR, Benarkah Jadi Penyebab Andreas Nahot Silitonga & Tim Mundur jadi Pengacara Bharada E?
Deolipa Yumara mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
''Kami sudah mendapatkan penjelasan lengkap dari Bharada E, namun kami belum bisa memberikan banyak keterangan,'' ujar Deolipa Yumara saat diwawancarai metro tv secara live, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, Deolipa Yumara membuka fakta baru soal tewasnya Brigadir J.
Dia memberi isyarat akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Deolipa Yumara menegaskan Bharada E bukan lah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak serta merta beliau sebagai tersangka tunggal," katanya dikutip TribunStyle.com, Minggu, (7/8/2022).
Deolipa Yumara bakal meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Sebab kliennya adalah saksi kunci dalam kasus ini.
"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga, kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.
Bharada E, Delipa melanjutkan, siap bekerja sama untuk menguak kasus ini.
Ia bahkan siap menjadi justice collaborator.
Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob
Di lain sisi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Penahanan ini buntut kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).
Lantas, apa alasan Ferdy Sambo ditahan polisi?
Baca juga: Oknum Polisi Perusak CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Terkuak, Pengacara Brigadir J: Tolong Diadili
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com, Minggu, (7/8/2022).
"Oleh karenanya, Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Informasinya, Ferdy Sambo akan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber seperti dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Kasus Brigadir J Belum Usai, Andreas Nahot Silitonga & Tim Mendadak Mundur Jadi Pengacara Bharada E
Sebagaimana diketahui, kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Curiga Bharada E Hanya Jadi Kambing Hitam, Kamaruddin : Coba Cek Rekeningnya
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J.
Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Saat baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan Provost, Bharada E Ngaku Bukan Pelaku Utama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bharada-e-ungkap-alasan-tembak-brigadir-j-dari-jarak-dekat.jpg)