Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Pelanggaran saat Olah TKP Kematian Brigadir J? Diduga Ambil Ini
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu, 8 Agustus 2022 karena diduga melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu, 8 Agustus 2022.
Ia diamankan karena diduga telah melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Apa pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.
Baca juga: PROFIL 3 Perwira Polisi Dimutasi Terkait Brigadir J, Menghambat Penyelidikan, Termasuk Ferdy Sambo
Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.
Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.
"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya mendalami setiap detail terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pendalaman terus dilakukan penyidik, termasuk soal CCTV di rumah Irjen Sambo yang rusak hingga diganti.
“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Listyo juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait persoalan CCTV itu.
Untuk diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Polisi Perusak CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Terkuak, Pengacara Brigadir J: Tolong Diadili
Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
PROFIL 3 Perwira Polisi Dimutasi Terkait Brigadir J
Kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo membuka fakta baru.
Seperti yang diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan ada polisi yang menghambat penyelidikan kasus Brigadir J ini.
Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi ketiga perwira tinggi di Polri pada Kamis, (4/8/2022).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Curiga Bharada E Hanya Jadi Kambing Hitam, Kamaruddin : Coba Cek Rekeningnya

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali.
Mutasi ketiga perwira tinggi ini buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri lalu dinonaktifkan resmi dicopot dari jabatannya.
Ia dimutasi menjadi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayananan Markas (Yanma) Polri.
Begitu juga dengan Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjadi Karo Paminal Divpropam Polri lalu dinonaktifkan.
Senasib dengan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan juga dimutasikan sebagai sebagai Pati Yanma Polri.
Terakhir, ada Brigjen Pol Benny Ali yang menjabat Karo Provos DivPropam Polri kini dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Selengkapnya, inilah profil dan sosok Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Brigjen Benny Ali:
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo merupakan perwira polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973.
Pria yang kini berusia 49 tahun merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Ferdy Sambo berpengalaman di bidang reserse dan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat pada 2010.
Karier Ferdy Sambo terus naik hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga dan setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tahun 2020.
Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Jenderal bintang dua ini juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri hingga akhirnya resmi dicopot pada Kamis kemarin.
Ferdy Sambo menjadi satu di antara perwira tinggi yang ikut mengantar makalah Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR pada Januari 2019.
Dikutip dari Kompas.com, hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar.
Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Terkait kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis kemarin.
Pantauan Tribunnews di lokasi, Ferdy Sambo tiba dengan memakai kendaraan minibus berwarna hitam sekitar pukul 09.56 WIB.
Ferdy Sambo terlihat memakai seragam lengkap Korps Bhayangkara.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo menyatakan bahwa kehadirannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy Sambo.
2. Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 sehingga saat ini, ia berumur 48 tahun.
Ia menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) sejak 16 November 2020.
Namun, Hendra Kurniawan dinonaktifkan jabatannya per Rabu (20/7/2022) hingga akhirnya dicopot pada Kamis kemarin.
Jenderal bintang satu ini adalah lulusan Akpol 1995 yang berpengalaman dalam propam.
Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.
Di antaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.
Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.
Sementara dalam kasus polisi tembak polisi, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
"Karo Paminal harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul."
"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, tudingan itu dibantah Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo, yang mengatakan, Hendra Kurniawan tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Leonardo menjelaskan pihak yang membawa peti jenazah Brigadir J ke rumah duka tidak lain adalah dirinya sendiri.
Dia mengatakan, tuduhan larangan membuka peti jenazah merupakan tidak benar.
"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video."
"Banyak beredar seperti itu. Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," ungkapnya.
"Jadi tidak benar kalau peti jenazah itu dilarang untuk dibuka. Dari awal sudah, awal saya berbicara sudah silakan," kata Leonardo.
3. Brigjen Benny Ali

Brigjen Benny Ali lahir di Tanjung Karang, Lampung pada lahir 27 September 1968.
Sehingga saat ini, jenderal bintang satu tersebut berusia 53 tahun.
Benny merupakan ulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 dan berpengalaman dalam bidang lalu lintas (lantas).
Berbagai jabatan penting sudah pernah diemban Benny Ali, mulai dari jabatan kapolres hingga dirlantas.
Pada 2009, ia pernah menjadi Kapolres Tulang Bawang dan setahun kemudian, menjadi Wadirlantas Polda Lampung.
Ia juga pernah mengemban jabatan sebagai Dirlantas Polda Bengkulu pada 2013.
Selain berpengalaman di bidang lantas, Benny Ali juga pernah menjadi Dosen Utama STIK Lemdikpol pada 2015.
Benny Ali juga pernah menjabat sebagai Kabidkum Polda Sulut (2016) dan Kabag Prodok Ropaminal Divpropam Polri (2017).
Sejak saat itu, jabatan Benny Ali tak jauh-jauh dari divisi propam.
Yaitu Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri (2019) dan Kabag Yanduan Divpropam Polri (2020).
Pada 25 Agustus 2021, Benny Ali menjabat sebagai Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Provos DivPropam).
Namun pada Kamis (4/8/2022), Benny Ali dicopot jabatannya dan dimutasikan menjadi Pati Yanma Polri.
Tertuang dalam Telegram
Adapun pencopotan ketiga perwira tinggi ini berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Selain ketiga perwira tinggi ini, ada tujuh perwira lain yang ikut dicopot dan dimutasikan.
Mereka adalah:
- Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
- Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri
- Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
- AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
(Kompas.com/Rahel) (Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim) (Tribunnewswiki.com/Febri Ady Prasetyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Diduga Berperan Mengambil Rekaman CCTV dan PROFIL 3 Perwira Tinggi Dimutasi: Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali