Dibongkar Pesulap Merah & Sudah Mediasi, Penutupan Padepokan Milik Gus Samsudin Diperpanjang
Perpanjangan penutupan padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin setelah dibongkar kedoknya oleh Pesulap Merah.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Dibongkar Pesulap Merah & Sudah Mediasi, Penutupan Padepokan Milik Gus Samsudin Diperpanjang
Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin jadi sorotan publik.
Kejadian ini berakibat penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin, bahkan akan diperpanjang.
Padepokan ini berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Perpanjangan penutupan itu setelah mediasi antara Samsudin dan warga Desa Rejowinangun di Kantor Polres Blitar, pada Selasa (2/8/2022).
Baca juga: PROFIL Pesulap Merah yang Bongkar Trik Gus Samsudin, Disorot Saat Diundang Deddy Corbuzier
Mediasi itu diikuti sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakat, tokoh agama, masyarakat dan berlangsung hingga tujuh jam.
Nantinya semua pihak akan menunggu keputusan bupati dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi itu berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 19.30 WIB.
Mediasi itu, kata dia, telah mengumpulkan informasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menjadi acuan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar dalam beberapa hari ke depan.
“Penutupan sementara. Hasil kesepakatan tetap mengimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Adhitya kepada wartawan usai mediasi, Selasa malam.
“Sementara (Padepokan) tidak menerima pasien atau pun kunjungan tamu untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.

Kata Adhitya, rapat forkopimda diharapkan digelar pada Jumat (5/8/2022). Keputusan dari rapat itu, kata dia, akan menentukan nasib Padepokan Nur Dzat Sejati.
Selama masa penutupan sementara itu, jelasnya, Samsudin boleh melaksanakan pengobatan, tetapi di luar padepokan.
Ditanya tentang izin praktik pengobatan di padepokan itu, Adhitya mengatakan, Samsudin telah mengantongi izin praktik pengobatan tradisional. Keberadaan izin itu, tambah dia, juga telah dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan.
“Izin usahanya itu pengobatan tradisional,” terangnya.