Breaking News:

Bebas dari Lapas, Jerinx & Nora Alexandra Ungkap Lakukan Program Bayi Tabung Yang Sempat Tertunda

Jerinx SID dan Nora Alexandra ungkap akan melakukan kembali rencana bayi tabung yang dulu tertunda lantaran sang suami ditangkap kembali.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @ncdpapl
Jerinx SID dan Nora Alexandra ungkap akan melakukan rencana bayi tabung yang dulu tertunda lantaran sang suami ditangkap kembali, tak hanya program bayi tabung ia juga akan mengajak sang istri bulan madu ke Turki. 

"Obrolannya kalau dia nanti bebas, mungkin lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung." tutur Nora Alexandra, dikutip dari Tribunseleb pada hari Rabu 3 Agustus 2022.

"Udah (rencana lama), tapi keburu kena kasus lagi suami."

"Sebenernya udah dari lama sih," ungkapnya.

Faktor kesehatan Jerinx membuat keduanya sepakat untuk menjalani program bayi tabung.

"Karena ada faktor kesehatan dari suami, iya dari dulu udah pengen punya anak," imbuh Nora.

Seperti yang sudah diketahui, Hari Selasa 2 Agustus 2022, Jerinx SID dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Didampingi Nora Alexandra, Jerinx SID keluar dengan kemeja merah kotak-kotak hitam.

Baca juga: Bulan Depan, Nora Alexandra Mengaku Siap Jalani Bayi Tabung Setelah Jerinx SID Bebas Penjara

Kabar bebasnya Jerinx SID dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gendo Suardana.

"Iya (bebas)," tutur Gendo. dilansir dari Tribunseleb Rabu 3 Juli 2022.

Bebasnya suami Nora Alexandra tersebut dinyatakan setelah permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

Sebagai informasi, cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana dengan hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakulan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."

"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," sambung Gendo.

Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut terjerat kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Meski dinyatakan bebas, Jerinx masih harus wajib lapor.

Hal ini lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ucap Gendo.

(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nora AlexandraJerinx
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved