HASIL Autopsi Brigadir J, Diduga Ditembak dari Belakang, Tembus Wajah, Pengacara: Otak Tak Ditemukan
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga beber temuan dokter saat autopsi ulang jenazah Brigadir J. Otak Brigadir J tidak ditemukan di kepala.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - 'Otaknya sudah tidak ditemukan' Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga membongkar temuan dokter forensik saat autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Ia menyebut otak Brigadir J tidak berada di kepala melainkan di bagian perut.
Lebih memilukan lagi, terdapat lubang yang menembus dari kepala hingga ke mata dan hidung, seperti apa?
Teka-teki kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J sedikit demi sedikit terkuak berkat hasil autopsi ulang.
Seperti diketahui, polisi memutuskan untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J hingga melibatkan 7 dokter spesialis pada Rabu (27/7/2022).
Ketua tim dokter forensik yang menangani kasus penembakan Brigadir J diketahui adalah dr Ade Firmansyah.
Diwartakan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak rekannya di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: TANGIS Brigadir J saat Video Call Vera, Bak Sadar Bakal Dihabisi, Pilu Minta Kekasih Cari Pria Lain
Baca juga: Vera Simanjuntak Tertekan Pasca Kematian Brigadir J, Sampai Undur Diri dari Pekerjaan: Ketakutan

Dalam konferensi pers yang disampaikan Karo Penmas beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penembakan Brigadir J dimulai ketika teriakan istri Irjen Ferdy Sambo meminta tolong.
Teriakan itu diurai lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdi Sambo.
Hal tersebut lantas membuat Bharada E yang merupakan penjaga keamanan di rumah itu pun menembak Brigadir J.
Terkait kasus kematian Brigadir J yang menyimpan banyak kejanggalan, keluarga bertindak tegas.
Melalui pengacara bernama Kamarudin Simanjuntak, keluarga melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.
"Sebagai tim penasehat hukum atau kuasa keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaan pembunuhan terencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUH Pidana," kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilansir TribunnewsBogor.com dalam Breaking News Kompas TV.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Diutus keluarga untuk membongkar fakta di balik kematian Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak segera mencari tahu hasil autopsi ulang Brigadir J.