Breaking News:

CURHAT Diancam, Brigadir J Kini Dituduh Pelecehan, Pengacara Curiga: Mau Sakaratul Maut Lakukan Itu?

Kamaruddin Simanjuntak heran tudingan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Ia mengingatkan soal ancaman pembunuhan.

Facebook Kamaruddin Simanjuntak / Tribunnews.com/Jeprima
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J soroti kejanggalan tuduhan pelecehan 

Jika ada perberdaan maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.

"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," kata Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Merujuk hasil visum et repertum awal jasad Brigadir J, Pheo menuturkan tercatat adanya luka pada bagian dada.

Pada kenyataanya, ada sejumlah luka yang ditemukan pihak keluarga pada tubuh Brigadir J setelah dibawa ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Jambi.

Baca juga: BUNYI Ancaman untuk Brigadir J, Dikuak saat VC dengan Vera, Singgung Squad Lama: Kalau Berani Naik

Baca juga: Vera Simanjuntak Tertekan Pasca Kematian Brigadir J, Sampai Undur Diri dari Pekerjaan: Ketakutan

Perkumpulan Marga Hutabarat menuntut agar hasil visum atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuka ke publik
Perkumpulan Marga Hutabarat menuntut agar hasil visum atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuka ke publik (Istimewa via Tribunnews)

"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin ngga di sini," ucapnya.

Lebih lanjut, Pheo Marojahan Hutabarat menyinggung pernyataan pihak kepolisian. Pada saat menyampaikan hasil otopsi sementara disebutkan luka-luka akibat tembakan.

Sementara, merujuk pada keterangan Ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.

"Harusnya luka secara mata telanjang ditulis di sini. Bahwa luka-luka post mortem itu sesudah atau sebelum. Tapi kalau adek kami (Brigadir J) kena luka tembak kenapa bikin laporan begini? Polisi tidak boleh begitu. Advokat kalau gitu aja masuk penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat mendukung hasil autopsi ulang jenazah anaknya dibuka untuk umum.

Samuel menuturkan pembukaan hasil autopsi ulang itu guna mendukung transparansi dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kita sangat mendukung dibuka untuk umum hasil autopsi. Biar spekulasi-spekulasi itu hilang, biar transparan," kata Samuel di lokasi yang sama.

Lalu, Samuel juga menceritakan saat proses autopsi ulang yang dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Saat itu, kata Samuel, pihak keluarga tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses autopsi tersebut kecuali yang berlatarbelakang kesehatan.

"Soal pertama yang bisa ikut ke dalam, yang ikut menyaksikan ke dalam biar transparansi, beliau-beliau itu mengatakan kami tidak boleh masuk lantaran kami tidak ada identitas kesehatan," ungkapnya.

"Yang boleh masuk hanya yang berstatus kesehatan, kami utus 2 orsng ke sana, ada keponakan kita dan tetangga, dia kebidanan dan dokter," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
Brigadir JKamaruddin SimanjuntakIrjen Ferdy SamboVera Simanjutak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved