Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Bos PS Store Ngemis Minta Keringanan: Anak Saya Masih Kecil
Putra Siregar minta keringanan setelah dituntut 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah, anak dan karyawan jadi alasan
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penganiayan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah memasuki babak baru.
Yang terbaru, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Maret lalu.
Namun, Putra Siregar menilai tuntutan tersebut terlalu berat baginya.
Lantas, suami Septia Yetri Opani itu kemudian membacakan pledoi yang ia tulis sendiri usai Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 10 bulan penjara.
Dalam pledoinya, Putra Siregar menyebut apa yang terjadi padanya saat ini sudah merupakan takdir yang tak bisa dihindari.
Baca juga: Foto Masa Lalu Putra Siregar saat Masih Kurus Berjuang Merintis Usaha, Kenangan Mantan Istri
Baca juga: Belum Puas PS Glow Ditutup, Shandy Purnamasari Minta Putra Siregar dan Istri Lakukan Hal Ini: Mohon

"Saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan surat permohonan maaf, saya yakin bahwa sesuatu tidak ada yang kebetulan dan sudah disuratkan oleh Allah SWT, termasuk yang terjadi pada diri saya," ucap Putra Siregar dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip TribunStyle.com, Kamis (28/7/2022).
Putra Siregar minta hakim meringankan hukumannya.
Sebab, ia memiliki ribuan karyawan dan anak-anak yang masih kecil.
"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya," tutur Putra.
Dalam pledoinya juga, ia menyadari bahwa ada keselahan yang diperbuatnya yakni dengan datang ke tempat yang salah dan di waktu yang salah.
"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah," ungkap Putra Siregar.
"Seharusnya saya lebih memanfastkan waktu untuk ibadah," tambahnya.
Atas dugaan tindak pengeroyokan yang didakwakan pada dirinya dan Rico Valentino, keduanya di tuntut 10 bulan penjara oleh JPU dikurangi masa tahanan.
Keduanya didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau, kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putra Siregar Tutup PS Glow