Breaking News:

Berkali-kali Mangkir dan Tak Kooperatif, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Begini Kronloginya

Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Hal itu lantaran selama ini ia selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Tayang:
Kolase TribunStyle.com
Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Hal itu lantaran selama ini ia selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Lagi-lagi, Nikita Mirzani harus berurusan dengan pihak berwajib.

Baru-baru ini, ia dijemput paksa polisi saat berada di luar rumah.

Diketahui, aksi penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan saat ia berada di Senayan City.

Tentu saja hal ini dilakukan bukan tanpa sebab.

Polisi mengklaim selama ini Nikita tak kooperatif saat menjalani penyidikan.

Baca juga: Akan Dijemput Paksa, Keberadaan Nindy Ayunda sedang Dicari Polisi, Nikita Mirzani : Kamu di Mana?

Baca juga: Nikita Mirzani Diisukan Punya Kekasih Baru, Fitri Salhuteru Beber Sosoknya, Belum Restui 100 Persen

kombes Shinto Silitonga, selaku Kabid Humas Polda Banten beri penjelasan mengenai penjemputan paksa Nikita Mirzani ini.

Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh kepolisian lantaran selama ini mangkir dari panggilan penyidik.
Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa oleh kepolisian lantaran selama ini mangkir dari panggilan penyidik. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Polres Serang Kota telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada hari Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB yang dilakukan di lobby utama mal Senayan City," kata Shinto, dilansir Tribun Style dari YouTube Seleb Oncam News pada Kamis, 21 Juli 2022.

Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk Nikita pada Senin (18/7) lalu.

Namun, eks kekasih John Hopkins itu meminta untuk dijadwalkan ulang.

Hanya saja, Nikita lagi-lagi mangkir dari tanggal yang sudah ditetapkan tersebut.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin lalu.

Namun surat panggilan direspon untuk dijadwalkan ulang pada Rabu. Namun tersangka juga tidak hadir di depan penyidik," terang Shinto.

Baca juga: Lihat Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Sang Anak Meraung Ketakutan, Sahabat Beri Kesaksian

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Tak Pernah Diundang Acara Para Artis Hingga Brand Kelas Atas Padahal Kaya Raya

Sementara itu, berkas perkara kasus dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani telah diserahkan ke pengadilan.

Polisi juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita 1 buah ipad milik Nikita sebagai barang bukti.

"Flashback juga, bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik," tukasnya.

Simak video lengkapnya

Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri 

Kejaksaan Negeri Serang membenarkan Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap sang aktris membuat aduan ke Propam Mabes Polri.

Nikita Mirzani ingin proses berjalan dengan adil dan tegak lurus.

Baca juga: Benarkan Kabar Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kejari Serang: Surat Penetapan Tersangka Kita Terima

Baca juga: Terjawab Penyebab John Hopkins Hapus Nama Nikita Mirzani di Bio Instagram, Kondisi Hubungan Terkuak

Nikita Mirzani ketika ditemui di Opra Entertaiment, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan. ((Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo))

Nikita Mirzani buat pengaduan setelah rumahnya didatangi oleh tim kepolisian Polresta Serang Kota pada Rabu, 15 Juni 2022.

Diketahui, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani atas laporan dari Dito Mahendra, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Instastory.

Kabar terbaru, Nikita Mirzani kini telah ditetapkan tersangka terkait laporan Dito Mahendra.

Diberitakan Tribunnews, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Hal ini lantaran, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.

“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.

Kini ditetapkan tersangka, Nikita Mirzani sempat mengadu Propam Mabes Polri Rabu (22/6/2022) pada pukul 11.59 WIB.

Tujuan Nikita Mirzani ke Propam Polri guna membuat pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang sempet menyatroni rumahnya pada Rabu 15 Juni 2022 dini hari.

Diberitakan Tribunnews, Nikita Mirzani lapor ke Propam Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Selain itu, pihak Nikita turut membawa beberapa barang bukti terkait.

"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi," kata Fahmi Bachmid.

"Bawa, bawa (barang bukti) ya," ujar Fahmi.

Fahmi Bachmid kini belum mau memberikan keterangan lebih detail terkait aduan Nikita.

Namun secara pasti tujuan sang artis mendatangi Propam Polri yakni untuk mencari keadilan.

"Pasti nanti setelah resmi ada tanda terimanya baru dapat kami sampaikan yang jelas. Niki mencari keadilan dan ingin semua proses itu tegak lurus," lanjutnya.

Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan.
Nikita Mirzani mengadu ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

(TribunStyle/Putri , Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Rumah Didatangi Polisi dan Kini Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Polri, Minta Keadilan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita MirzaniJohn Hopkins
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved