Breaking News:

Facebook, WhatsApp, dan Instagram Resmi PSE, Kominfo Bakal Blokir yang Belum Daftar Hari Ini

Kominfo menyatakan platform digital Indonesia dan luar negeri wajib daftar PSE, dan mulai diblokir hari ini.

Editor: Dhimas Yanuar

TRIBUNSTYLE.COM - Facebook, WhatsApp, dan Instagram resmi PSE, Kominfo bakal blokir yang belum daftar hari ini.

Peraturan PSE pemerintah siap dimulai hari ini, Kamis, (21/7/2022).

Platform internet dan digital yang ada di Indonesia atau di luar negeri wajib daftar agar tidak diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).

Baca juga: KOMINFO Bakal Blokir Google, Sosmed, dan Game, Ini Cara Membuka Selain Pakai VPN, Tetap Hati-hati

Baca juga: JIKA Kominfo Blokir Sosmed & Game, VPN Jadi Cara Ampuh Atasi Website & Aplikasi Tak Bisa Diakses

WhatsApp.
WhatsApp. (Pixabay)

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran.

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers "Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).

Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya. 

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua."

"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujar Semuel.

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hingga kini masih ada beberapa platform digital asing populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo, di antaranya ada Google, Netflix, Twitter, YouTube, serta Zoom.

Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar atau melakukan registrasi ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir platform digital tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menkominfo Johnny G. Plate menerangkan seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melakukan pendaftaran PSE.

"Hal tersebut untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Pendaftaran PSE, kata Johnny, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli.

Johnny berujar, pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," tutur Johnny.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram,

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
FacebookWhatsAppInstagramKominfo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved