Pantas Kalah Gugatan, MS Glow Ternyata Tak Terdaftar Sebagai Skincare, Septia Yetri: Merek Minuman
Septia Yetri Opani ungkap alasan PS Glow menang gugatan, sebut MS Glow bukan terdaftar sebagai kosmetik, melainkan merek minuman.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Dua merek skincare MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PS Glow milik Septia Yetri Opani tengah menjadi sorotan khalayak ramai karena perseteruan atas hak merek dagang di Pengadilan.
Hal itu dikarenakan merek skincare yang mereka produksi.
Pasalnya, diketahui keduanya memiliki brand skincare dengan merek yang sangat mirip.
Tak hanya merek, kemasan dari dua produk skincare ini pun juga memiliki bentuk dan warna serupa.
Kisruh pun semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow diminta membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.
MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Baca juga: Septia Siregar Istri Putra Siregar Dituduh Blokir IG Shandy Purnamasari, Imbas MS Glow vs PS Glow?
Baca juga: MS Glow Kalah dari PS Glow, Nikita Mirzani Sindir Juragan 99: Aturan Bisnis Kagak Begini, Gua Gedek

Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow pun tak terima lantaran menurutnya MS Glow sudah ada lebih dulu.
Sedangkan, brand PS Glow baru ada belum lama ini.
Namun, baru-baru ini Septia Yetri Opani pemilik PS Glow mengungkap hal mengejutkan mengenai kisruh merek skincare yang ia alami.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb pada Senin (18/7/2022), Septia mengungkap bahwa dirinya telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.
Namun, bukannya terdaftar sebagai skincare, menurut Septia MS Glow justru terdaftar sebagai minuman serbuk.
Menurut penjelasannya, brand kosmetik seharusnya terdaftar di kelas 3.
"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya.
"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.
Tak hanya itu, Septia juga mengatakan bahwa MS Glow juga terdaftar di kelas 3, namun dengan nama berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.