Berita Viral
VIRAL Seorang Pria Nikahi 2 Perempuan Saudara Kembar Sekaligus, Momen Pernikahan Curi Perhatian
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan kabar seorang pria menikahi dua perempuan sekaligus.
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Delta Lidina Putri
Viral pernikahan pasangan ini tak sah secara agama
Sudah 34 tahun menikah, pasangan ini terpaksa ulang ijab kabul karena tak sah secara agama.
Tak bisa dibayangkan betapa hancurnya hati pasangan ini saat tahu pernikahan mereka yang telah terjalin selama 34 tahun tak sah menurut agama dan harus diulang lagi.
Kisah yang bisa dijadikan pelajaran ini dibagikan langsung oleh seorang pengguna TikTok @tokadi_hipster, yang berprofesi sebagai pencatat nikah.
Dilansir dari cerita tersebut, wanita itu datang ke pencatat nikah karena ingin menikah lagi.
Rupanya hal ini karena pernikahan mereka yang telah dibangun selama 34 tahun sebenarnya tidak sah dari segi agama dan syarak, karena mereka menggunakan wali bukan warganegara.

Baca juga: VIRAL Pengantin Malaysia Nikah Dihadiahi Kondom, Mempelai Pria Dihujat, Maafkan Sahabat Saya
Baca juga: DIJANJIKAN Nikah, Pilunya Wanita Ditinggal Kawin Setelah 8 Tahun Pacaran, Terus Menangis di Kantor
Sementara itu, wanita tersebut mengaku ayahnya masih hidup, hanya saja dia tidak menyetujui pernikahan tersebut karena mereka ingin berpoligami, sehingga harus menggunakan wali hakim.
"Pernikahan kami yang sudah 34 tahun ini hakim putuskan tak sah, karena kami dulu nikah gunakan wali hakim dan wali hakim itu bukan orang Malaysia.
Kami telah bertobat, ustadz," ujar pencatat nikah itu dikutip dari OHBULAN!, Selasa (21/6/2022).
Di sisi lain, pencatat nikah juga dibuat heboh dengan cerita wanita itu lantaran mengingat nasib anak pasangan tersebut.
"Bapak, ibu, jika Anda ingin menikah, lakukan dengan cara yang benar.
Hingga usia 34 tahun, ternyata pernikahan tersebut ilegal.
Tidak ada belas kasihan untuk anak-anak?" pungkas pemilik TikTok.
(TribunStyle.com/Eri Ariyanto/Vidya)