VIRAL Mahasiswi Nekat Gigit Polisi di Jaktim, Emosi Dihentikan saat Lawan Arus, Kini Nasibnya Apes
Mahasiswi nekat memukul dan menggigit anggota polisi karena tak terima dihentikan saat melawan arus. Ia kini dijadikan tersangka dan ditahan.
Editor: Febriana Nur Insani
Awalnya mahasiswi berinisial HFR (23) dengan sepeda motornya melaju dari arus Jatinegara menuju Tebet.
Pada saat bersamaan, ada anggota Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Rano Mardani yang langsung menghentikan HFR.
Alasan Ipda Rano karena HFR melanggar lalu lintas dengan melawan arus.
HFR bahkan sempat menabrak Ipda Rano ketika hendak dihentikan.
Kejadian berlanjut seperti video yang viral.
HFR yang emosi kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi hingga menggigit tangan anggota Samapta Polres Metro Jakarta Timur itu.

Baca juga: SIASAT Licik Ibu Muda di Blitar Gelapkan 9 Motor, Sasar Pondok Pesantren, Akting Mau Daftarkan Anak
Baca juga: AWALNYA Pesimis Berakhir Manis! Asep Datangi Polisi karena Motor Raib, Malah Dapat Kejutan Ultah
Bahkan, pelaku juga berusaha merebut senjata api milik Ipda Rano.
Padahal Ipda Rano sudah berusaha menasehati HFR agar sadar dengan kesalahannya.
Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, HFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tutur Muqaffi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Muqaffi melanjutkan penjelasannya, HFR dijerat dua pasal sekaligus.
Yakni pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Tersangka terancam penjara paling lama 5 tahun.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan Mapolres Jakarta Timur," tambah Muqaffi.