Fakta-Fakta Kasus Holywings, Ini Daftar 12 Outlet di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya
Inilah fakta-fakta kasus Holywings yang kontroversial. Imbasnya, 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Hal itu dilakukan melalui akun Instagram Holywings yang diunggah pada 23 Juni 2022.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama 'Muhammad & Maria', kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami," tulis akun tersebut.
Dalam permohonan maaf itu, pihak Holywings mengaku tidak bermaksud untuk mengaitkan unsur agama ke dalam promosinya.
Imbas dari promosi itu, enam karyawan termasuk Direktur Kreatif Holywings Grup (HWG) telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Pemprov Cabut Izin Usaha Outlet Holywings di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta telah resmi mencabut isin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Bukan soal promosi kontroversial, dicabutnya izin usaha itu lantaran Holywings telah melanggar sejumlah aturan terkait penjualan minuman beralkohol.
Secara legalitas, Holywings harusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301, agar bisa menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta, bahkan ada lima outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221.
4. Daftar 12 Outlet di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasinya.
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings Kelapa Gading Barat