UPDATE Kasus Aplikasi Trading Ilegal Binomo Indra Kenz, 144 Korban, Rugkian Rp 100 Milyar
Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan informasi terkini terkait kasus aplikasi Binomo dan Indra Kenz.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus aplikasi trading ilegal Binomo Indra Kenz, total 144 korban, rugkian Rp 100 milyar
Kasus aplikasi Binomo dan Indra Kenz mencapai babak baru.
Indra Kenz sendiri kini telah ditahan lebih dari 120 hari.
Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019.
Baca juga: KABAR Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari, Lega Kasusnya Bakal Segera Diadili, Ngaku Baik-baik Saja
Baca juga: Akhirnya Deposit Box Indra Kenz Dibongkar Polisi, Isinya Ada 2 Sertifikat Tanah Senilai Miliaran

Melalui kanal YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.
"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."
"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.
Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang diberikan oleh Indra.
Di sisi lain, Binomo beroperasi tanpa adanya legalitas.
"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."
"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."
"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.
Bahkan, Binomo telah diblokir dan dilarang.
"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.
Perbuatan Indra Kenz tersebut lantas merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 miliar.
Bahkan, total korban Indra telah mencapai hingga 144 orang.
"Sehingga merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894."
"Korban atas perbuatan tersangka Indra Kenz ini sebanyak 144 orang, kami juga menerima penyerahan barang bukti," tambahnya.
Terdapat 25 orang korban yang diperiksa dalam BAP dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 54 miliar.
Sementara itu, sebanyak 119 orang korban yang telah melapor ke posko pengaduan dengan kerugian hingga lebih dari Rp 46 miliar.
"Jadi jumlah kerugian dari saya sebutkan sebesar Rp 100.677.637.894," tegas Aliansyah.
Lebih lanjut, beberapa saksi juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
"Keterangan saksi ada 91 orang, 25 orang saksi korban, ahli dalam perkara ini ada delapan orang," tutur Aliansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Aliansyah juga mengungkapkan beberapa aset yang telah disita.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715 sebagai berikut."
"Empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000."
"Ada dua buah kendaraan dengan nilai taksiran Rp 3.800.000.000," ungkapnya.
Selain itu, terdapat jam tangan mewah dan uang tunai yang juga disita.
"Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000."
"Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5.196.043.715," sambungnya.
Indra Kenz kemudian kembali ditahan dengan tambahan waktu 20 hari, dimulai pada Jumat (24/6/2022).
"Penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini (Jumat)," tutup Aliansyah.
--
Para korban dari penipuan Aplikasi Binomo Indra Kenz siap demo besar-besaran di Kejaksaan Agung jika kekasih Vanessa Khong bebas dalam waktu dekat.
Tersangka kasus penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Namun, beredar kabar jika Indra Kenz tak lama lagi akan segera bebas.
Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditahan Bareskrim sejak 25 Februari 2022 lalu.
Masa penahanannya akan berakhir pada 24 Juni 2022, atau sekitar 5 hari lagi.
Baca juga: Akhirnya Deposit Box Indra Kenz Dibongkar Polisi, Isinya Ada 2 Sertifikat Tanah Senilai Miliaran
Baca juga: Update Kasus Indra Kenz, Mobil Mewah, Rumah, hingga Uang Tunai Senilai Rp 1,6 Miliar Disita Polisi

Mendengar kabar ini, para korban dari Indra Kenz tentu begitu murka.
Bahkan, mereka siap mngadakan aksi besar-besaran jika Indra Kenz dibebaskan.
"Ini semua korban Indra Kenz yah.
Sekarang kita ada di Bareskrim yah ini selesai Bap semua," kata salahs satu korban Indra Kenz dikutip TribunStyle.com dari TribunSumsel, Minggu, (19/6/2022).
Disebutkan kalau para korban akan mengadakan aksi besar di Kejaksaan Agung.
Mereka tidak terima jika Indra Kenz dibebaskan begitu saja.
"Jadi kita akan mengadakan aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung, jadi semua teman-teman ratakan barisan," ujarnya.
Para korban sudah siap menghadapi risiko.
"Kita sudah siap menghadapi risiko apapun, kita mau kasih tahu mau bongkar semua permainan, kami pastikan bahwa kami siap menghadapi resiko," terangnya.
"Jadi gini ibaratnya kita siap perang, kita maju tidak ada satu orang pun yang mundur," ungkapnya.
"Kita siap menghadapi semua proses hukum, mau tegakkan hukum di Indonesia, kawal," pungkasnya.
Deposit Box Indra Kenz Dibongkar Polisi
Deposit box milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA, akhirnya dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, deposit box tersebut sempat disembunyikan Indra Kenz dengan mengatakan kuncinya hilang.
Polisi akhirnya membongkar deposit box tersebut dengan kuasa dari Indra Kenz.
Saat dibuka, isinya, ada 2 sertifikat tanah yang diproses penyitaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

"Pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," kata Ramadhan di Kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ramadhan menerangkan pembongkaran deposit box itu disaksikan langsung oleh pegawai BCA.
Hasilnya, terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandungnya Nathania Kesuma.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk milik Indra Kenz. Namun, tidak dijelaskan secara rinci isi flashdisk tersebut.
"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA.
Setelah dilakukan pembongkaran, ada 2 yang diamankan yang pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK. Kemudian juga ada flashdisk," ungkapnya.
Ramadhan menuturkan barang-barang tersebut pun diambil untuk diproses penyitaan.
Kini, barang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.
"Setelah itu dijadikan barang bukti 2 sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek milik Indra Kenz.
Tak hanya itu, aset milik Indra juga turut disita.
Baca juga: Susul Vanessa Khong, Nathania Kesuma Kini Ditahan, Bocor Peran Adik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

"Ada 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, kata Kombes Gatot, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik dari Indra Kenz termasuk dua mobil Tesla dan Ferrari California.
Tiga rumah milik pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Sumatera Utara serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang juga tak luput dari penyitaan polisi.
Tak cuma itu, polisi juga turut menyita uang tunai senilai Rp1,645 miliar.
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,645 miliar," terang Gatot.
Terkait kasus Binomo, Bareskrim Polri telah menetapkan total tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian ada Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
(TribunSumsel/Fadli)
Artikel ini diolah dari TribunSumsel dengan judul: Indra Kenz Bakal Bebas Enam Hari Lagi, Para Korban Akan Adakan Aksi Besar di Kejaksaan Agung
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Deposit Box Indra Kenz di BCA Dibongkar, Ada 2 Sertifikat Tanah dan Flashdisk Disita Bareskrim
(*)
(Tribunnews.com/Katarina Retri)