Breaking News:

Jelang Idul Adha, Atta Halilintar Beli Sapi Berukuran Besar, Suami Aurel: Sapinya Sampe Susah Jalan

Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan untuk Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @ attahalilintar
Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan untuk Hari Raya Idul Adha. 

TRIBUNSTYLE.COM - Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan untuk Hari Raya Idul Adha.

Sapi yang dibeli suami Aurel Hermansyah itu terlihat begitu besar.

Melalui unggahan di media sosial, Atta memamerkan sapi berukuran besar tersebut.

Awalnya kakak dari Thariq Halilintar ini sempat meminta pendapat netizen apakah setuju membeli sapi ini atau tidak.

"Masyallah gede banget ni sapi pertama kali saya liat sapi se bahenol ini sampe susah jalan, angkut ga ni guys? Gimana menurut kamu?" tulis Atta Halilintar dikutip dari Instagram, Senin (27/6/2022).

"Sudah deket Idul Adha nih Bismillah kenderaan di akhirat," sambungnya.

Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan.
Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan. (Instagram @attahalilintar)

Baca juga: Ameena Anak Aurel Hermansyah Kini Genap Berusia 4 Bulan, Atta Halilintar: Sehat Ceria Terus Ya Nak

Tak sedikit netizen meminta agar Atta Halilintar segera membeli sapi berukuran besar tersebut.

"Angkutttt bang," tulis @dzulkhairil_muna.

"Bang angkut, berkah bang," tulis @safarudin0508.

"Alhamdulillah, gede banget sapinya udah angkut aja bang," tulis @titikdaniyati1205.

"Bungkus bang," tulis @dewiiiikurniawati.

Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan untuk hari raya Idul Adha.
Atta Halilintar siapkan sapi yang akan dikurbankan untuk hari raya Idul Adha. (Instagram @attahalilintar)

Baca juga: Aurel Hermansyah Kode ke Atta Halilintar Ingin Pindah ke Bali, Reaksi Ayah Ameena Langsung Setuju?

Tak butuh waktu lama, diunggahan berikutnya, suami Aurel Hermansyah itu langsung mengumumkan kalau sudah membelinya dan berniat memberikan nama.

"Bantu aku kasi nama sapi raksasa bahenol inii guys, semoga jadi kenderaan di akhirat," tulis Atta Halilintar.

Belum diketahui beraapa uang yang digelontorkan bapak satu anak itu untuk membeli sapi berukuran jumbo tersebut.

Namun pembelian sapi dengan ukuran besar itu membuat netizen begitu antusias dan senang.

Persyaratan hewan kurban Idul Adha 2022

Syarat hewan kurban penting diperhatikan saat memilih hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha

Dengan memenuhi syarat hewan kurban, hal ini untuk memastikan hewan kurban yang disembelih layak dan memenuhi kriteria.

Selamat Idul Adha
Selamat Idul Adha (Ananda Bayu/ Tribunnnews.com)

Diketahui, umat Islam tengah menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha.

Biasanya, Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.

Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa:

- Unta (usia 5 tahun)

- Sapi (2 tahun)

- Kambing (2 tahun) atau kibas

- Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).

Hewan-hewan tersebut disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13).

Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد

Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)

Lantas, apa saja syarat hewan kurban?

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia, berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban:

1. Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Kakinya tidak pincang

4. Tanduknya sempurna

5. Tidak berpenyakit

6. Ekornya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

Baca juga: Tebar Hewan Ternak Diharapkan Dapat Tingkatkan Pemerataan Distribusi Daging Kurban Saat Iduladha

10 Panduan Ibadah Kurban

Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(TribunStyle.com/Eri Ariyanto/Tribunnews.com)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Atta HalilintarIdul AdhaAurel Hermansyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved