Breaking News:

MOTIF dan Alasan Holywings Membuat Promosi Miras Kontroversial, Dikecam Berbagai Pihak

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkap motif dari Holywings Indonesia membuat promosi alkohol gratis.

Penulis: Abi Rizki Alviandri
Editor: Dhimas Yanuar

TRIBUNSTYLE.COM - Simak motif dan alasan kenapa Holywings ,embuat promosi miras gratis kontroversial, terancam 10 tahun penjara.

Kasus promosi viral Holywings nyatanya masih banyak dibicarakan warganet.

Bahkan pelaporan penistaan agama juga telah diajukan kepada polisi.

Diketahui, Holywings menjadi perbincangan publik setelah membuat promosi alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Baca juga: BUNTUT Promo Muhammad & Maria, Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, 6 Orang Tersangka

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Promo Kontroverisal Holywings, Ada 6 Tersangka, Dilaporkan Pasal Penistaan

Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria.
Promo Holywings yang catut nama Muhammad dan Maria. (via Twitter @txtfrombrand)

Menurut Budhi, promosi ini memiliki motif demi menarik pelanggan dengan nama Muhammad dan Maria dilakukan di outlet yang tingkat penjualannya di bawah target.

Khususnya outlet yang persentase penjualannya berada di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022), dilansir Tribun Jakarta.

Namun, Budhi menyebut polisi akan terus mendalami motif dari promosi Holywings tersebut.

Perlu diketahui, akibat promo yang gunakan nama Muhammad dan Maria, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah karyawan yang bekerja di Holywings Indonesia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki di antaranya menjabat sebagai direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi di Holywings Indonesia.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Budhi menjelaskan promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam

Kemudian pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Serta, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," Budhi.

Anggota DPD RI Kecam Promosi Miras Holywings

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPD RI yang juga Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam promosi minuman keras (Miras) yang menyematkan nama Muhammad di botol miras oleh restoran, kelab malam, dan bar Holywings.

Menurutnya, permintaan maaf manajemen Holywings dan janji mereka memberikan sanksi yang berat kepada tim promosinya tidak serta merta menyelesaikan persoalan ini.

“Terlepas mereka sudah sungguh-sungguh meminta maaf dan Insya Allah dimaafkan, tetapi tetap harus ada konsekuensi dan sanksi karena ini benar-benar sudah meresahkan,” katanya kepada Tribunnews, Jumat (24/6/2022).

Fahira meminta Holywings transparan menjelaskan kronologis promosi miras yang melukai umat muslim tersebut. Termasuk penyelesaian yang dilakukan pihak manajemen terhadap karyawannya.

“Siapa yang bertanggung jawab membuat dan memposting promo tersebut? Apa sanksi berat yang diberikan kepada tim promosinya? Saya juga meminta otoritas terkait ikut mengusut kasus ini sesegera mungkin dan jika terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi tegas,” katanya.

Fahira menilai promosi minuman keras dengan menyematkan nama Muhammad sangat provokatif. Promosi minuman haram dikaitkan dengan unsur-unsur agama yang jelas-jelas saling bertentangan.

Ia meminta otoritas dan dinas terkait melakukan audit terkait penjualan Miras di seluruh Jakarta. Termasuk soal ketentuan usia pembeli yaitu wajib 21 tahun ke atas dengan menunjukkan KTP.

“Kasus ini memang membuat keresahan, tetapi saya meminta kita semua bisa menahan diri. Oleh karena itu, agar situasi lebih kondusif, sekali lagi saya mengingatkan manajemen Holywings untuk menjelaskan menyelesaikan internal seperti apa yang sudah, sedang dan akan mereka lakukan ke masyarakat. Otoritas dan dinas terkait juga harus memberikan penjelasan dan sikap mereka atas kasus ini,” pungkasnya.

(*)

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria: Tarik Pelanggan di Outlet yang di Bawah Target

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Holywingspolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved