Breaking News:

Setahun Pacaran, Wanita Punya Anak Lalu Dilamar, Kekasih Mendadak Ngilang, Kini Gugat Rp 1,4 Miliar

Wanita di Kupang nekat menggugat kekasihnya dengan nilai Rp 1,4 miliar. Ia ditinggal oleh kekasihnya padahal sudah dilamar hingga punya anak.

Depositphotos
Wanita di Kupang gugat kekasih senilai Rp 1,4 miliar karena tak dinikahi (Ilustrasi) 

TRIBUNSTYLE.COM - Setahun pacaran hingga punya anak, nasib wanita di Kupang justru pilu.

Sempat dilamar dan janji dinikahi, wanita tersebut malah ditinggal oleh kekasihnya.

Kini wanita tersebut mengajukan gugatan terhadap kekasihnya dengan nilai fantastis, berapa dan apa saja rinciannya?

Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu digugat karena tak menikahi Windy.

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Pacaran setahun dan miliki 1 anak.

Windy adalah lulusan D4 Keperawatan. Ia kemudian menjalin hubungan asamara dengan Carlos, seorang wiraswasta sejak April 2019.

Baca juga: DIJANJIKAN Nikah, Pilunya Wanita Ditinggal Kawin Setelah 8 Tahun Pacaran, Terus Menangis di Kantor

Baca juga: Gadis Dinikahi Pria 50 Tahun, Mahar Pajero Cuma Iming-iming, Ayah Diusir saat Akad: Tahu-tahu Sah

Wanita di Kupang ditinggal oleh kekasihnya padahal sudah dilamar hingga hamil (Ilustrasi)
Wanita di Kupang ditinggal oleh kekasihnya padahal sudah dilamar hingga hamil (Ilustrasi) (The Odyssey Online)

Setahun pacaran, Windy pun hamil pada April 2020. Kala itu Carlos bersedia untuk menikahi Windy.

Bahkan Carlos sempat meminang Windy. Namun setelah meminang, Carlos pergi meninggalkan Windy.

Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.

Windy pun menggugat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.

Saat mengajukan gugatan, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.

Jeremia mengatakan dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viralWindy Ekaputri DattaCarlos Daud HendrikKupang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved