Breaking News:

VIRAL Pernikahan Pasangan Ini Tak Sah Secara Agama, Padahal Sudah 34 Tahun Menikah

Sudah 34 tahun menikah, pasangan ini terpaksa ulang ijab kabul karena tak sah secara agama.

Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
smlawpub.com.hk
Sudah 34 tahun menikah, pasangan ini terpaksa ulang ijab kabul karena tak sah secara agama. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sudah 34 tahun menikah, pasangan ini terpaksa ulang ijab kabul karena tak sah secara agama.

Tak bisa dibayangkan betapa hancurnya hati pasangan ini saat tahu pernikahan mereka yang telah terjalin selama 34 tahun tak sah menurut agama dan harus diulang lagi.

Kisah yang bisa dijadikan pelajaran ini dibagikan langsung oleh seorang pengguna TikTok @tokadi_hipster, yang berprofesi sebagai pencatat nikah.

Dilansir dari cerita tersebut, wanita itu datang ke pencatat nikah karena ingin menikah lagi.

Rupanya hal ini karena pernikahan mereka yang telah dibangun selama 34 tahun sebenarnya tidak sah dari segi agama dan syarak, karena mereka menggunakan wali bukan warganegara.

Pernikahan yang terjalin selama 34 tahun tak sah secara agama
Pernikahan yang terjalin selama 34 tahun tak sah secara agama (theknot.com)

Baca juga: VIRAL Pengantin Malaysia Nikah Dihadiahi Kondom, Mempelai Pria Dihujat, Maafkan Sahabat Saya

Baca juga: DIJANJIKAN Nikah, Pilunya Wanita Ditinggal Kawin Setelah 8 Tahun Pacaran, Terus Menangis di Kantor

Sementara itu, wanita tersebut mengaku ayahnya masih hidup, hanya saja dia tidak menyetujui pernikahan tersebut karena mereka ingin berpoligami, sehingga harus menggunakan wali hakim.

"Pernikahan kami yang sudah 34 tahun ini hakim putuskan tak sah, karena kami dulu nikah gunakan wali hakim dan wali hakim itu bukan orang Malaysia.

Kami telah bertobat, ustadz," ujar pencatat nikah itu dikutip dari OHBULAN!, Selasa (21/6/2022).

Di sisi lain, pencatat nikah juga dibuat heboh dengan cerita wanita itu lantaran mengingat nasib anak pasangan tersebut.

"Bapak, ibu, jika Anda ingin menikah, lakukan dengan cara yang benar.

Hingga usia 34 tahun, ternyata pernikahan tersebut ilegal.

Tidak ada belas kasihan untuk anak-anak?" pungkas pemilik TikTok.

Kisah Lainnya - VIRAL Suami Pamit ke Luar Kota Ternyata Untuk Nikah Lagi, Rombongan Istri Sah Labrak Acara Nikahan

Niat menikah lagi tanpa izin istri, seorang pria malah ke gep sampai dilabrak.

Di TikTok tengah viral sebuah video yang menunjukkan seorang wanita yang membawa anggota keluarganya untuk melabrak acara akad nikah suaminya dengan istri keduanya.

Dalam video tersebut, sang istri juga terlihat bergegas masuk ke rumah calon mempelai saat akad nikah sedang berlangsung.

Lantas, ia dengan lantang memberi peringatan.

"Saya istri Yusuf, tolong jangan dilanjutkan.

Nikahan seorang suami dengan madunya berhasil dibatalkan istri pertama
Nikahan seorang suami dengan madunya berhasil dibatalkan istri pertama (TikTok @supriyanto2930)

Baca juga: Cemburu Istri Muda Suka Main Facebook, Suami Ambil Pisau dan Lakukan Hal Nekat, Warga Geger

Baca juga: Viral Wanita Terkejut dengan Tingkah Aneh Bayinya saat Malam Hari: Wajah Memenuhi Kamera CCTV

Saya akan mengklaim semua harta Yusuf," ujar wanita itu dilansir dari TikTok @supriyanto2930, Rabu (8/6/2022).

Namun yang lebih mengejutkan, ternyata wanita yang akan menjadi madu itu mengetahui jika sang pria sudah memiliki istri.

Tetapi, ia berniat tetap melanjutkan pernikahannya.

Sebagai informasi, rupanya sang suami beralasan kepada istri pertama jika memiliki urusan penting di Suarabaya.

Tapi ternyata ia malah pergi ke Lumajang untuk menikah kedua kalinya.

"Alasan suami ingin pergi ke Surabaya. Tetapi ternyata ingin menikah lagi di Lumajang.

Sebenarnya istri tidak mengetahui hal tersebut dan ada orang yang pulang ke rumah untuk menceritakan hal yang sebenarnya," jelas seorang sumber dikutip dari OHBULAN!.

(TribunStyle/Vidya)

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini..

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
TikTokMalaysiamenikah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved