Breaking News:

Mandi Bareng Mantan Sambil Video Call, Pacar Baru Pergoki Video di Galeri, Niat Lapor Malah Viral

Tersangka MSW merekamnya dengan aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.

Editor: Amirul Muttaqin
Healthy and Natural Life
Ilustrasi mandi. 

KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahun MSW.

Dengan maksud video itu akan diperlihatkan kepada orang tua korban (KPD), mengingat tersangka KCG masih teman dari korban (KPD).

Hanya saja KCG sempat mengirim video tersebut ke temannya, tersangka AEA, dengan maksud menitipkan video tersebut.

Namun ternyata AEA usil, dengan kembali meneruskan video itu ke pacarnya berinisial GK.

"GK ini alasannya penasaran minta dikirimkan video porno itu ke AEA.

Setelah dikirim, malah GK menyebarkan video porno itu ke Grup Whatapps. Sehingga video itu tersebar luas," jelas Made Dhanuardana.

Baca juga: Berduaan dengan Pacar di Kos, Wanita Ini Tiba-tiba Teriak Minta Tolong, Kondisi Pria Memprihatinkan

Baca juga: VIRAL Putus dari Sang Kekasih, Seorang Chef Menutup Restoran Seafood Miliknya Selama Satu Minggu

Pelaku Ditangkap

Pria berinisal MSW (19) dan seorang wanita berinisal AEA (19) mendekam di jeruji besi Polres Klungkung, Jumat 17 Juni 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyebaran video porno dengan korban anak di bawah umur berinisial KPD (16) asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung,Bali.

Selain AEA dan MSW, Sat Reskrim Polres Klungkung juga menangkap dua tersangka lainnya yakni KCG (16) dan GK (16).

Namun keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Meski begitu, keduanya tetap diproses hukum secara diversi.

"Ada 4 tersangka yang kami amankan, terkait kasus pembuatan video dan penyebaran konten pornografi," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiranata serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Jumat 17 Juni 2022.

Dhanuardhana menjelaskan, video porno tersebut dibuat oleh tersangka MSW (16), yang merupakan mantan pacar korban (KPD).

Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman
123
Tags:
berita viralmandivideo call
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved