Breaking News:

Diperiksa Sebagai Saksi, Nikita Mirzani Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka: Nggak Bisa, Itu Nggak Sah!

Artis Nikita Mirzani akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

(Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Nikita Mirzani kaget saat dirinya ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. 

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Wahyu.

Wahyu juga menegaskan akan menyelidiki lebih lanjut terkait kebocoran surat tersebut ke media.

"Adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," terangnya.

Seperti diketahui, Nikita sebelumnya sudah dipanggil polisi atas laporan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Dito Mahendra atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Nikita Mirzani Ternyata Abaikan 12 Surat Panggilan Sebelum Didatangi Polisi : Kacau

Baca juga: BUKAN Takut, Terkuak Alasan Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani, Tak Bawa Nyai Meski Lama Kepung

Sejak dilaporkan, Nikita mengaku sudah menerima 12 surat panggilan dari kepolisian.

Niki menilai surat panggilan yang ditujukan untuknya belakangan ini tidaklah wajar.

"Surat panggilan ini pun menurut Niki nggak wajar. Karena dalam satu bulan, panggilan polisi itu datang 12 kali.

Tanggal 16 Mei dilaporin sama Dito Mahendra, kalau prosedurnya nggak bisa dong ujug-ujug langsung dipanggil.

Datang panggilan pertama tanggal 25 atau 28. Karena nggak bisa datang, besoknya datang lagi surat panggilan, datangnya maksa kayak preman," tutur Nikita Mirzani.

Simak video lengkapnya

(TribunWow/Jayanti, TribunStyle/Putri)

Artikel ini diolah dari TribunWow dengan judul: Baru Diperiksa Jadi Saksi, Nikita Mirzani Bingung Surat Penetapan Tersangka Bocor, Dianggap Janggal

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Nikita MirzaniDito MahendratersangkaTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved