Breaking News:

Saling Lapor Polisi, Iko Uwais Sebut Rudi Lebih Dulu Menyerang, Suami Audy Item Hanya Membela Diri

Saling lapor kasus dugaan penganiayaan, Iko Uwais sebut tetangganya lebih dulu menyerang. Suami Audy Item hanya melakukan pembelaan diri.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
IMDb
Iko Uwais sebut tetangganya lebih dulu menyerang. Suami Audy Item hanya melakukan pembelaan diri. 

TRIBUNSTYLE.COM - Saling lapor kasus dugaan penganiayaan, Iko Uwais sebut tetangganya lebih dulu menyerang. Suami Audy Item hanya melakukan pembelaan diri.

Diberitakan sebelumnya, aktor laga Iko Uwais dilaporkan tetangganya, Rudi, atas kasus dugaan penganiayaan.

Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Baru-baru ini, Iko Uwais melaporkan balik Rudi, tetangganya itu.

Laporan ini merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta dengan laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Aktor film laga tersebut merasa Rudi telah mencemarkan nama baiknya.

Baca juga: Iko Uwais Lapor Balik, Jelaskan Kronologi Dugaan Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta

Baca juga: Kronologi Perseteruan Iko Uwais dengan Tetangganya yang Berujung Lapor Polisi, Ribut Soal Bayaran

Iko Uwais laporkan balik tetangganya atas kasus dugaan penganiayaan.
Iko Uwais laporkan balik tetangganya atas kasus dugaan penganiayaan. (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Lewat kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais mengklaim penganiayaan pertama kali dilakukan oleh Rudi.

Menurut Leonardus, kliennya menerima tendangan dari Rudi tepat di perut bagian kiri.

"Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," ungkap Leonardus, dikutip dari Tribunnews.com.

Bukti luka tersebut juga diabadikan oleh Iko Uwais untuk menguatkan bukti ke polisi.

Setelah mendapat tendangan dari Rudi, Iko berusaha untuk tidak melakukan serangan balik.

Bahkan menurut keterangan Leonardus, Rudi mencoba membanting suami Audy Item.

Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya.
Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya. (Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Hal tersebut membuat pemilik nama asli Uwais Qorny itu melakukan pembelaan diri.

"Setelah mendapatkan tendangan tersebut, Bang Iko tidak melakukan perlawanan.

Dia masih berusaha menahan diri, sampai Rudi ini berusaha membanting.

Dia angkat kakinya, berusaha banting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri," lanjut Leonardus.

Melihat perkelahian, Firmansyah yang juga ada dalam lokasi kejadian berusaha melerai, namun ia hampir mendapatkan penganiayaan dari Rudi.

Dengan sigap Iko Uwais lantas melayangkan tendangan ke Rudi sebagai bentuk pembelaan agar Firmansyah selamat dari dugaan penganiayaan.

Suami Audy Item itu melaporkan Rudi dengan pasal Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Setelah laporan tersebut diterima, Iko Uwais langsung menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Iko Uwais dalam film Triple Threat.
Iko Uwais dalam film Triple Threat. (IMDb)
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan

Rudi lebih dulu melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Dalam laporannya, Rudi mengaku mendapatkan perlakuan berupa kekerasan dari Iko saat hendak menagih uang kekurangan pembayaran jasa desain interior sejumlah Rp150 juta.

Tuduhan dari Rudi tersebut segera dibantah oleh pihak Iko Uwais yang mengklaim bahwa pihak Rudi lah yang mengawali pertikaian tersebut.

Leonardus, kuasa hukum Iko Uwais, membenarkan bahwa kliennya menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta, dan ia membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.

Ketika Iko menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.

Pembelaan Iko Uwais

Terkait kasus dugaan penganiayaan, Leo mengatakan bahwa Iko Uwais pada saat itu hanya melakukan pembelaan.

Sebab, ia dalam kondisi terdesak dan hendak dibanting oleh Rudi.

Selain itu, Iko Uwais juga bereaksi lantaran Rudi hendak menghajar Firmansyah yang ingin melerai pertikaian.

Tak hanya itu, pihak Iko Uwais menyebut bahwa Rudi memutarbalikkan fakta terkait kerjasama yang dilakukan.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel terkait Iko Uwais di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Iko UwaisAudy Itempenganiayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved