Breaking News:

Kronologi Perseteruan Iko Uwais dengan Tetangganya yang Berujung Lapor Polisi, Ribut Soal Bayaran

Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. 

Editor: Amirul Muttaqin
Instagram/@iko.uwais
Iko Uwais 

TRIBUNSTYLE.COM - Iko Uwais dilaporkan tetangganya atas dugaan penganiayaan.

Suami Audy Item lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seperti apa kronologi perseteruan Iko Uwais dengan tetangganya hingga berujung saling lapor polisi?

Baca juga: TERBONGKAR Korban Iko Uwais Berinisial R, Polisi Sebut Kekerasan Dilakukan di Muka Umum

Baca juga: Iko Uwais Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan, Polisi Berencana Memanggil Sejumlah Saksi

Sebelumnya Iko Uwais dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

Terkait hal tersebut kini aktor Iko Uwais buka suara.

Sebut desainer bernama Rudi putarbalikan fakta, kini balik laporkan.

Iko Uwais
Iko Uwais (Instagram/iko.uwais)

Tak mau tinggal diam, aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya telah melaporkan sang desainer interior, Rudi, ke pihak berwajib. 

Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat. 

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi

Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya. 

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri. 

Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Maka klien kami memutuskan per malam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.

"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers ) habis melakukan visum," sambungnya. 

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Iko UwaisRudiAudy Item
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved