Breaking News:

Saling Lapor Polisi, Iko Uwais Sebut Rudi Lebih Dulu Menyerang, Suami Audy Item Hanya Membela Diri

Saling lapor kasus dugaan penganiayaan, Iko Uwais sebut tetangganya lebih dulu menyerang. Suami Audy Item hanya melakukan pembelaan diri.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
IMDb
Iko Uwais sebut tetangganya lebih dulu menyerang. Suami Audy Item hanya melakukan pembelaan diri. 

Dia angkat kakinya, berusaha banting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri," lanjut Leonardus.

Melihat perkelahian, Firmansyah yang juga ada dalam lokasi kejadian berusaha melerai, namun ia hampir mendapatkan penganiayaan dari Rudi.

Dengan sigap Iko Uwais lantas melayangkan tendangan ke Rudi sebagai bentuk pembelaan agar Firmansyah selamat dari dugaan penganiayaan.

Suami Audy Item itu melaporkan Rudi dengan pasal Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Setelah laporan tersebut diterima, Iko Uwais langsung menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Iko Uwais dalam film Triple Threat.
Iko Uwais dalam film Triple Threat. (IMDb)
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan

Rudi lebih dulu melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Dalam laporannya, Rudi mengaku mendapatkan perlakuan berupa kekerasan dari Iko saat hendak menagih uang kekurangan pembayaran jasa desain interior sejumlah Rp150 juta.

Tuduhan dari Rudi tersebut segera dibantah oleh pihak Iko Uwais yang mengklaim bahwa pihak Rudi lah yang mengawali pertikaian tersebut.

Leonardus, kuasa hukum Iko Uwais, membenarkan bahwa kliennya menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta, dan ia membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.

Ketika Iko menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.

Pembelaan Iko Uwais

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Iko UwaisAudy Itempenganiayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved