Aktor Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi, Dituding Lakukan Penggelapan Uang Arisan Capai Rp 700 Juta
Aktor Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan penggelapan uang arisan. Seperti apa kronologinya?
Penulis: Wahyu Putri Asti Prastyawati
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Aktor Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan penggelapan uang arisan. Seperti apa kronologinya?
Kabar mengejutkan datang dari aktor lawas Krisna Mukti.
Namanya mendadak jadi perbincangan lantaran dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Krisna Mukti dituding telah menggelapkan uang arisan.
Tak tanggung-tanggung, nominalnya diperkirakan capai Rp 700 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya laporan itu.
Baca juga: Buluk Didepak Superglad setelah Menghilang Diduga Lakukan Penipuan, Show Must Go On
Baca juga: Buluk Superglad Menghilang Sejak 13 Mei, Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Investasi
Menurut informasi yang didapat, Zulpan menyebut kasus ini bermula pada 2018 lalu.
Saat itu pelapor mengikuti arisan bersama Krisna Mukti dan beberapa nama lainnya.

Namun di Januari 2021, arisan tersebut telah berhenti.
Meski telah lama berhenti, hingga kini Krisna Mukti disebut belum membayarkan uang arisan sejumlah Rp 700 juta lebih.
"Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan dengan total Rp 724.600.000," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnnews.com.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Krisna Mukti dilaporkan bersama sejumlah orang lain yang terlibat.
Sementara itu, pasal yang dilaporkan kepada Krisna Mukti cs adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Jamal Mirdad Segera Diperiksa Dugaan Penipuan & Penggelapan Sertifikat, Begini Reaksi Kenang Mirdad
Baca juga: Fakta-fakta Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan & Penggelapan Sertifikat
Jamal Mirdad dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan