Aturan Baru Bikin KTP: Nama Orang Minimal Dua Kata, Tidak Multitafsir dan Maksimal 60 Karakter
Inilah aturan baru jika masyarakat ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), simak syaratnya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.
Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.
Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:
- Disingkat kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
(Kompas.com/Nur Rohmi)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?