Dea OnlyFans Klaim Hamil 5 Bulan, Ajukan Permohonan Agar Tak Ditahan Kejaksaan, Bisa Dikabulkan?
Dea OnlyFans umumkan hamil di tengah proses hukum kasus penyebaran konten pornografi. Ia pun meminta penangguhan penahanan.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penyebaran konten pornografinya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan, Dea OnlyFans umumkan hamil.
Ia pun mengajukan penangguhan penahanan.
Benarkah kehamilan tak menutup kemungkinan Dea OnlyFans bakal ditahan?
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri agenda wajib lapor sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesempatan, ia mengaku jika dirinya tengah dalam kondisi mengandung.
Usia kandungannya pun sudah berusia 5 bulan sejak kasus penyebaran konten pornografi itu diungkap, 26 Maret 2022 lalu.
Ia juga menyebut jika kasus yang menjeratnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan ia akan memohon penangguhan penahanan.
Baca juga: Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Siap Tanggung Jawab, Minta Kehamilannya Tak Dibesar-besarkan
Baca juga: Sempat Seret Kasus Video Syur, Dea OnlyFans Langsung Putuskan Komunikasi dengan Marshel Widianto

Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa kondisi hamil Dea tak mempengaruhi proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Zulpan menyebut, sejak awal polisi tak menahan Dea. Hal itu dipertimbangkan karena alasan kemanusiaan.
"Mungkin langkah itu diambil dari segi kemanusiaan, artinya tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yg dilakukan," imbuhnya.
Zulpan menyebut jika penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus Dea Onlyfans telah mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
Ia juga mengatakan bahwa keputusan apakah Dea akan ditahan setelah pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan bukan menjadi wewenang kepolisian.
"Saat ini belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Kalau untuk penahanan setelah dilimpahkan itu bukan wewenang kepolisian lagi, tetapi menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin selaku kuasa hukum meminta Kejaksaan agar tidak menahan kliennya jelang pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan.