SUDAH Dihujat, Tri Suaka dan Zidan Kini Diminta Bayar Royalti Rp 1 M Per Lagu, Diberi Waktu 7 Hari
Pilu Tri Suaka dan Zinidin Zidan, sudah dihujat imbas parodi Andika Kangen Band, kini diminta bayar royalti Rp 1 miliar per lagu, diberi waktu 7 hari
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pilu Tri Suaka dan Zinidin Zidan, sudah banjir hujatan imbas parodi Andika Kangen Band, kini diminta bayar royalti Rp 1 miliar per lagu, diberi waktu 7 hari.
Hingga kini, nama penyanyi pendatang baru Tri Suaka dan Zinidin Zidan masih menjadi sorotan khalayak ramai.
Hal itu bermula saat video keduanya yang menirukan gaya menyanyi Andika Kangen Band.
Belakangan video tersebut viral dan dianggap menghina sang vokalis yang terlebih dulu berkarya ketimbang keduanya.
Keduanya pun sudah melakukan minta maaf, namun sayangnya, masalah lain justru kini mulai bermunculan.
Sempat dihujat lantaran menirukan gaya Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zidan disomasi sejumlah pencipta lagu.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
Baca juga: Dihina Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Andika Kangen Band Didesak Musisi Senior, Diminta Beri Efek Jera
Baca juga: Sedihnya Zinidin Zidan, Imbas Parodikan Andika Kangen Band, Orangtua Turut Dihujat: Ini Salahku

Hingga kini, FORKAMI sudah dua kali melayangkan somasi pada pihak Tri Suaka.
Lantaran pada somasi pertama ada beberapa poin yang dianggap masih terabaikan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama.
Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com.
Masih melansir Kompas.com, Tri Suaka dan Zidan terancam membayar royalti untuk lagu yang pernah di-cover.
Dijelaskan Arianto, sang penyanyi terancam membatar royalti Rp1 miliar per lagu.
Lantaran peraturan tersebut telah tertuang dalam UU Hak Cipta.