Viral Pria 55 Tahun Menikah ke-9 Kali dengan Gadis 16 Tahun, Awalnya Kenalan Lewat Facebook
Pernikahan Sapar dan Sahmin tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat lantaran menikah dengan gadis belia yang terpaut jauh usianya.
Editor: Amirul Muttaqin
Sementara, pernikahannya dengan Sahmi menjadi pernikahan kesembilan kalinya untuk Sapar.
Sapar sempat merantau ke negeri Jiran, Malaysia sebelum memutuskan menikah dengan Sahmin.
Prosesi pernikahan Keduanya pun digelar 3 hari setelah Sapar pulang dari Malaysia, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.
Sapar menegaskan keputusannya untuk menikahi Sahmin karena atas dasar sama-sama cinta dan telah mendapatkan restu dari pihak keluarga gadis 16 tahun tersebut.
"Dia ini (Sahmin) adalah anak yatim. Ayahnya yang merupakan orang ia cintai itu meninggal. Tentu saya akan berusaha menjadi sosok ayah sekaligus suami bagi dia. Saya pasti bisa," ucap Sapar.
Pernikahan Sapar dan Sahmin tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat lantaran menikah dengan gadis belia yang terpaut jauh usianya.
Namun, bagi Sapar hal tersebut tidak dipermasalahkannya lantaran yang terpenting adalah seluruh keluarga Sahmin da dirinya telah merestui hubungan pernikahan keduanya.
"Saya berharap ini menjadi pernikahan yang terakhir bagi saya karena saya sebelumnya gagal membina rumah tangga. Saya akan terus membahagiakan Sahmin sebagai tanggung jawab saya sebagai seorang suami," pungkas Sapar.
Baca juga: Tanya THR ke Atasan, Karyawan di Makassar Ini Justru Dipecat, Tak Terima dan Laporkan Perusahaan
Baca juga: VIRAL! Gadis Berhijab Kerap Mimpi Menyusui Bayi Berbulu Hitam, Ternyata Anaknya dengan Makhluk Halus
Tanggapan Wakil Gubernur NTB
Menanggapi kabar perikahan tersebut, Sitti Rohmi, Wakil Gubernur NTB, buka suara terkait pernikahan Sapar dan Sahmin yang terpaut usia 39 tahun.
Ia mengingatkan oknum yang memudahkan pernikahan usia anak ini, kata Rohmi akan terancam sanksi.
"Siapa yang memudahkan itu juga bisa terancam," kata Rohmi saat ditemui di Wisma Tambora Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB, Mataram, Senin (25/4/2022).
Rohmi juga pun menyinggung terkait Peraturan Daerah yang telah diterbitkan untuk mencegah kasus semacam ini terulang kembali.
Namun, jika pernikahan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dengan persetujuan dari pihak keluarga maka disebut Rohmi pemerintah tidak bisa melakukan intervensi layaknya tindak kejahatan.
"Nah itu Mangkanya harus ada proses edukasi yang baik, dari hati ke hati. Tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan," pungkasnya.